spot_img
Rabu 19 Maret 2025
spot_imgspot_img

Nekad Buka, Tempat Spa di Bandung Disegel Pol PP

BANDUNG,FOKUSJabar.id : Nekad beroprasi pada massa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Proposional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu (24/6/2020).

“Kami menyegel karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi.

Sebelum menyegel, Idris mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

BACA JUGA: 9 Orang di Aparat Kelurahan Cijagra Bandung Positif Covid-19

Penyegelan ini sesuai Perwal Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

Sejauh ini, Pemkot sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

“kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak,” ujarnya.

(Yusuf Mugni/As)

spot_img

Berita Terbaru