spot_imgspot_img
Kamis 1 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

APINDO Soroti RUU Ketenagakerjaan 2026, Minta Pemerintah Jaga Investasi dan Lapangan Kerja

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyuarakan kekhawatiran terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha meminta DPR RI dan pemerintah memperbaiki substansi RUU sebelum pengesahan pada Oktober 2026.

Dengan demikian, regulasi baru ini tidak sekadar mengembalikan aturan lama ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan mendasar.

Baca Juga: Usai 5 Tahun Pimpin Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Kepala Staf Kepresidenan

Ketua DPP APINDO Jawa Barat, Ning Wahyu, menekankan pentingnya ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan.

Sebab, tantangan ekonomi saat ini semakin kompleks akibat ketidakpastian geopolitik dan lonjakan biaya produksi.

“Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut,” kata Ning Wahyu, Kamis (1/10/2026).

Investasi Jadi Hulu Penciptaan Lapangan Kerja

Selanjutnya, Ning Wahyu mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kerja berakar dari keberlanjutan investasi.

“Kita perlu menyamakan persepsi secara jernih bahwa bentuk perlindungan paling hakiki bagi tenaga kerja adalah tersedianya lapangan kerja itu sendiri. Tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk bekerja dan produktif, maka segala bentuk instrumen perlindungan ketenagakerjaan lainnya tidak akan dapat diimplementasikan secara optimal,” jelas Ning Wahyu.

“Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami adanya kendala dalam hubungan industrial yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik. Untuk itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menilai keberlanjutan usaha menjadi kunci utama penyerapan angkatan kerja baru.

“Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya,” ujar Shinta.

Dorong Konsep Flexicurity dan Target Pekerjaan Formal

Di sisi lain, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mendorong penerapan prinsip flexicurity dalam reformasi regulasi.

APINDO mengusulkan target pembuatan 2 juta pekerjaan formal baru per tahun hingga 2030.

“Perlindungan harus nyata. Upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja dibantu untuk kembali bekerja. Karena itu, setiap pengaturan baru perlu disertai mekanisme, pendanaan, dan pelaksanaan yang jelas agar perlindungan yang dijanjikan dapat benar-benar dirasakan pekerja,” tutur Bob.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Perbaiki substansinya sebelum disahkan. Pekerja, pencari kerja, dan keluarganya tidak boleh membayar mahal kesalahan desain kebijakan,” tegas Bob.

Pengusaha mendesak uji dampak komprehensif agar regulasi ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

(Ageng)

spot_img

Berita Terbaru