spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Pusat Keramaian di Kabupaten Bogor Dipasang Stiker ‘Wajib Bermasker’

    CIBINONG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasang stiker bertuliskan ‘wajib bermasker’ di pusat keramaian sebagai langkah sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

    “Kita akan menempel di pusat keramaian seperti rumah makan, pasar, hingga kantor pemerintahan,” kata Bupati Bogor Ade Yasin usai memasang stiker secara simbolis di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020).

    Pemasangan stiker secara massal, lanjutnya, akan dilakukan tim dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang juga bertugas mengawasi dan evaluasi penerapan protokol kesehatan di setiap pusat keramaian.

    BACA JUGA: Kemensos Pantau Penyaluran Bansos di Kota Tasikmalaya 

    Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur SKPD seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang menurunkan anggotanya untuk mengawasi hiburan, restoran, dan hotel. Lalu anggota dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengawasi pusat keramaian di sektor industri dan perdagangan.

    “Tapi, yang selalu melekat itu Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ini kita sosialisasikan terus untuk menekan angka reproduksi efektif (Rt) di bawah 1 poin,” terang Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

    Seperti diketahui, Kabupaten Bogor menerapkan PSBB Proporsional setelah PSBB perpanjangan ketiga telah berakhir pada 4 Juni 2020. Pada PSBB kali ini, Pemkab Bogor mengklasifikasikan 40 kecamatan berdasarkan tingkat risiko penularan Covid-19.

    Pada masa PSBB Proporsional, aktivitas pergerakan ekonomi penunjang seperti hotel, restoran dan wisata non-air diperbolehkan beroperasi. Sementara untuk objek wisata alam dan air masih belum diperbolehkan.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img