spot_img
Senin 6 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkab Bekasi Izinkan Rumah Ibadah Dibuka Kembali

    BEKASI, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengizinkan rumah ibadah dibuka kembali agar masyarakat bisa menajalankan ibadah, terutama di zona hijau (bebas Covid-19).

    “Kami izinkan masyarakat kembali menggelar Salat Jumat dan salat berjamaah lainnya, begitupun dengan warga nin Muslim,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Minggu (7/6/2020).

    Kendati begitu, masyarakat tetap harus memerhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing, seperti memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing ( jaga jarak)

    Tidak hanya itu, masyarakat pun diimbau melakukan pengecekan suhu tubuh serta memakai hand sanitizer.

    “Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara proporsional. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah wajib menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan,” kata Eka.

    BACA JUGA: Masjid Pusdai Siap Gelar Salat Jumat, Masjid Raya Belum

    Izin membuka kembali tempat ibadah itu sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    Surat Keputusan tersebut menjelaskan pelaksanaan PSBB proporsional yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli 2020. Proporsional yang dimaksud membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan.

    Peraturan PSBB Proporsional ini terdapat dalam Perbup Bekasi Nomor 56 Tahun 2020 yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi.

    Seperti penentuan level kewaspadaan wilayah kecamatan dan desa/kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta penjelasan ruang lingkup PSBB lainnya.

    Dalam Perbup disebutkan bahwa setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, masker, dan menjaga jarak. Perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut.

    Di Level 1 (rendah) aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dan memerhatikan protokol kesehatan namun di Level 5 (kritis) kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar.

    (LIN/ANT)

     

    Berita Terbaru

    spot_img