spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Mahfud MD Salut KPK Tangkap Nurhadi

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan salut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (buronan) kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

    “Ini membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

    Menurut dia, penangkapan Nurhadi membuktikan beberapa hal, antara lain anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat adalah keliru. Penangkapan ini juga membuktikan pernyataan KPK akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak.

    “Pak Firli pernah bilang kepada saya, ‘Biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik’,” kata Mahfud mengutip Ketua KPK Firli Bahuri.

    BACA JUGA: Sempat DPO, KPK Tangkap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

    Untuk diketahui, Komisi antirasuah menangkap tersangka mantan Sektetaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

    “Tidak ter-‘confirm’ kalau rumah yang bersangkutan, yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Selasa (2/6).

    Saat ini, dua tersangka telah dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut dibawa ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, namun diperiksa sebagai saksi.

    Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

    Sementara untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Nawawi Pomolango, pihaknya berharap yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

    “HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan, KPK akan terus memburunya,” kata dia.

    Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 milyar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    (LIN/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img