spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari LP Cibinong

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Habib Bahar Smith dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020) sore ini.

    Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan bahwa Bahar masuk dalam program asimilasi karena pendakwah itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Aris di Bandung.

    Dia mengatakan bahwa ada delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong, salah satunya adalah Bahar Smith.

    BACA JUGA: Covid-19 Buka Peluang Generasi yang Hilang

    Aris mengatakan bahwa sedianya Bahar dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang. Namun karena kedaruratan Covid-19, yang bersangkutan bisa bebas melalui program asimilasi dari Kemenkumham.

    “Hak integritasnya itu pada 2 November 2020 mendatang,” kata dia.

    Pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan. Majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan bahwa dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.

    Selain itu, perbuatan Bahar Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.

    (LIN/ANT)

     

    Berita Terbaru

    spot_img