spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    2 Hari PSBB, Aparat Gabungan Tertibkan Pasar Manis Ciamis

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polres Ciamis, aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP kembali melakukan penertiban dan imbauan PSBB di Pasar Manis, Ciamis.

    Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, penertiban ini dalam rangka pemberlakukan PSBB di wilayah hukum Polres Ciamis. Hal ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

    “Kita berikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, termasuk yang ada di pasar agar membatasi aktivitas di luar rumah demi memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata Dony, Kamis (7/5/2020). 

    BACA JUGA : PSBB Ditetapkan, Pasar Non Pangan Dilarang Buka

    Berdasarkan Perbup Ciamis No. 24 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sosial bersekala besar dalam penanganan Covid 19 di Kabupaten Ciamis bagian ke 3 pasal 10 ayat 3 huruf a, para pelaku usaha wajib mengikuti pembatasan kegiatan dengan menerapan jam operasional.

    “Pasar rakyat (tradisional) jam operasional mulai pukul 4.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Minimarket di mulai sejak pukul 10.00 WIB-puku 20.00 WIB, supermarket sejak pukul 10.00 WIB- pukul 20.00 WIB dan PKL memulai menjual makanan/minuman, warung nasi dan rumah makan di mulai dari pukul 15.00 WIB serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan,” kata dia. 

    Dia berharap masyarakat menaati aturan yang diterapkan pemerintah saat PSBB. Hal itu penting sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. 

    “Jangan anggap remeh virus corona, terlebih telah banyak korban, bahkan meninggal dunia. Mari kita jaga diri kita dan ikuti anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” kata dia.

    (Saputra/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img