spot_img
Kamis 16 Mei 2024
spot_img
More

    Kemenkes Setujui Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Mulai 22 April

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya yang meliputi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

    Izin Kemenkes ini seperti tertuang melalui surat keputusan (SK) Kemenkes yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/4/2020).

    Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak di Indonesia dalam penerapan PSBB.

    “Yakni meliputi 10 kabupaten/kota. Lima di zonasi Bogor-Bogor, Depok, Bekasi-Bekasi. Lima lagi di wilayah Bandung Raya,” ujar Emil sapaan akrabnya saat konperensi pers, Jumat (17/4/2020).

    Baca juga: PSBB Berlaku, Ritel Bahan Pokok Tetap Buka

    Untuk penerapannya sendiri, Bandung Raya akan diterapkan mulai Rabu 22 April mendatang. “Kami telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan daerah di Bandung Raya untuk pelaksanaan PSBB ini,” ujarnya.

    Emil melanjutkan, dari sisi persiapan Jawa Barat sudah sangat siap menjalankan PSBB. Koordinasi dengan pihak keamanan TNI/Polri serta penyediaan logistik sudah dilaksanakan dengan baik.

    “Persiapan di Jabar sudah 100 persen siap dari segi teknis dan lain-lain. Hanya perlu melaksanakan sosialisasi. Untuk itu sosialisasi yang dilaksanakan selama empat hari, terhitung dari Sabtu 18 April 2020,” kata dia.

    Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh warga yang diwilayahnya yang akan menerapkan PSBB agar membiasakan diri dan beradaptasi dengan situasi tersebut.

    “Kami mengimbau kepada warga Jawa Barat yang jumlahnya hampir mendekati 9 sampai 10 juta jiwa agar beradaptasi dan persiapan dalam melaksanakan PSBB. Taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing-masing, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa tilang dan teguran,”jelasnya.

    Pelaksanaan PSBB ini dikatakan Emil akan berlangsung selama 14 hari. Jika masyarakat disiplin kata dia, pelaksanaan PSBB ini akan dihentikan dan ketahap selanjutnya.

    “Jika tidak disiplin, PSBB akan dilanjutkan tanpa harus ada persetujuan dari Kemenkes. Untuk itu, taati aturan yang berlaku,” ucap dia.

    (Asep/As)

     

    Berita Terbaru

    spot_img