spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Aa Gym: Tak Ada Alasan Menolak, Muliakan Jenazah Covid-19

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Keprihatinan disampaikan KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), terhadap penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di beberapa daerah. Ustadz yang akrab disapa Aa Gym itu pun mengimbau masyarakat tidak memberi stigma kepada jenazah Covid-19, terutama dalam prosesi pemakaman.

    “Kalau prosedur pengelolaan jenazah sudah standar dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan sesuai dengan standar syariat Islam, yakin jika semua proses pemakaman pun benar-benar aman,” ujar Aa Gym seperti dilansir republika.co.id, Jumat (3/4/2020).

    Aa Gym pun mengaku jika dirinya sudah berkonsultasi dengan dokter yang menangani pasien positif COVID-19 terkait keamanan pemakaman jenazahnya. Dari informasi yang diperoleh, jenazah sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan dengan benar dan tepat.

    “Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi kita semua untuk menolak dikuburkannya jenazah yang wafat karena Covid-19,” tambahnya.

    Penghormatan kepada jenazah, lanjutnya, sangat dianjurkan. Pasalnya, mengurus jenazah dengan baik hukumnya wajib bagi umat Islam dan sudah diatur dalam syariat Islam. Mulai dari cara memandikan, mengkafani, hingga menguburkan.

    Terkait penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di beberapa daerah, Aa Gym menduga karena ketidaktahuan atau minimnya informasi yang diterima masyarakat. Khususnya protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

    Baca juga: Gubernur Jawa Barat Pantau Langsung Rapid Test di Balai Kota Bandung

    “Untuk itu, ayo edukasi masyarakat terkait protokol pemulasaran jenazah Covid-19 sehingga kejadian serupa tidak terulang. Bisa dibayangkan pedihnya keluarga, sudah wafat tidak bisa dekat, tidak bisa mengurus jenazah dengan baik, lalu masyarakat bersikap seperti ini,” tegasnya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyebut jika pemerintah tidak perlu menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi jenazah pasien Covid-19. Dengan catatan, jenazah tersebut sudah diurus secara benar, tepat dan aman oleh para petugas medis.

    “Tidak akan menularkan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencarikan kuburan khusus untuk jenazah Covid-19,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis.

    Yang perlu dilakukan pemerintah daerah saat ini, lanjutnya, mengajak para ulama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2004 terkait pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) dalam keadaan darurat. Semua jenazah umat Islam yang meninggal, termasuk yang diakibatkan virus Corona, wajib untuk dikuburkan dalam ajaran Islam.

    “Hukumnya sunnah untuk segera menguburkannya, sehingga masyarakat tidak boleh melakukan penolakan. Kalau tidak dikuburkan menjadi haram, atau jika kita menunda-nunda itu ada yang mengatakan makruh,” terangnya.

    Kyai Cholil menegaskan, menghormati orang yang sudah meninggal sama halnya dengan kewajiban menghormati orang pada saat hidup. Sehingga umat Islam pun harus menghormati jenazah Covid-19. Bahkan dalam ajaran Islam dijelaskan, orang yang meninggal karena wabah mempunyai pahala yang sama dengan orang mati syahid.

    “Jadi sebaiknya dikuburkan di pemakaman umum agar kita mendapatkan satu tempat, ya sesama muslimnya,” pungkasnya.

    (ars)

    Berita Terbaru

    spot_img