GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) telah memberikan imbauan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) terkait wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Anggaran penanganan virus Coron bisa dialokasikan dari Dana Desa (DD). Meski begitu, harus disesuaikan dengan volume yang ada.
BACA JUGA:
Waspada! Virus Marburg Mematikan
Kementerian Desa PDTT mendesak agar Pemdes segera melakukan tindakan dalam persiapan serta mengantisipasi pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti imbauan Kementerian Desa PDTT, lima Desa di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat siap mengantisipasi penyebaran Virus Corona. Kelima Desa tersebut, Pakenjeng, Garumukti, Linggarjati, Pananjung dan Desa Panawa.
Informasi yang terhimpun FOKUSJabar.id, masing-masing desa mengalokasikan anggaran dari DD sebesar Rp80 juta.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Desa (Kades) Pakenjeng, Rina Achlan. Menurut dia, antisipasi penyebaran virus Corona sebagai realisasi imbauan pemertintah pusat dan Surat Edaran (SE) Bupati Garut No 443.2/841/Diskes.
Kata Rina, pihaknya menyiapkan 2.500 masker, Hand Sanitizer (1.500 botol), sabun pencuci tangan (1.500), sebanyak 1.000 paket Vitamin C, membantu penyembuhan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan suplai makanan bervitamin dan buah-buahan serta memasang spanduk peringatan di seluruh RT.
BACA JUGA: Kulit Buah-buahan Ini Bermanfaat untuk Kesehatan
“Hari ini baru simbolis ke sebagian warga. Insya Allah hari Jumat (27/3/2020) seluruhnya dibagikan kepada warga. Antisipasi penyebaran Covid-19 dilakukan sesuai dengan imbauan pemerintah pusat dan SE Bupati,” ungkap Rina kepada FOKUSJabar.id, Senin (23/3/2020).
Untuk itu, Rina mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas yang bersifat melibatkan orang banyak sesuai dengan instruksi pemerintah selama dua pekan (14 hari). Pihaknya juga mengingatkan warga agar selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan memakai sabun dan melaporkan jika ada yang perlu segera mendapat penanganan.
“Imbuan ini sewaktu-waktu bisa berubah. Artinya menyesuaikan dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah,” ucap Rina.
Tak hanya itu, pihaknya pun melarang Bank Emok dan Kosipa melakukan aktivitasnya hingga 29 Maret 2020. Hal itu untuk memutus mata rantai Virus Corona yang sangat mematikan tersebut.
“Alhamdulillah, berkat ketegasan kita, mereka setuju hingga 29 Maret. Dan jika pemerinmtah memperpanjang, maka berlaku lagi penundaan cicilan sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah,” pungkas Rina Achlan.
(Andian/Bam’s)