spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Kemenag Terapkan Standarisasi Pelayanan KUA

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat terus melakukan berbagai inovasi dan terobosan baru di tahun 2020.

    Salah satunya mengenai pelayanan kepada masyarakat mencakup standarisasi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Barat.

    Inovasi yang digagas melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Hotel Horison Karang Setra, Bandung itu, dihadiri para Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag kabupaten/kota se-Jawa Barat, serta Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Muharam.

    “KUA sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak Kementerian Agama harus mencerminkan layanan prima dari Kementerian Agama,” ujar Ahmad Patoni, Plt. Kabid Urais dan Binsyar, kepada FokusJabar.co.id, Rabu (18/2/2020).

    Pelayanan prima ini menurutnya harus dapat memberikan kenyamanan dan keamanan untuk masyarakat. “Maka dari itu melalui kegiatan ini, mari kita rumuskan bersama-sama standarisasi pelayanan KUA sebagai wujud pelayanan kita kepada masyarakat,” tuturnya.

    Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony mengatakan, Jawa Barat merupakan provinsi paling besar dengan jumlah KUA terbanyak yakni, sekitar 625 KUA. Namun sayangnya, pelayanan serta fasilitas yang tersedia belum memadai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Ia melanjutkan, pelayanan KUA yang belum seragam ini tentunya menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan di kalangan masyarakat. Tidak hanya soal fasilitas dan sarana prasarana, kualitas SDM pun tidak merata.

    “Sedangkan yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kenyamanan dan keamanan serta kepuasan dalam menerima pelayanan tersebut,” ujarnya.

    Namun demikian, di samping permasalahan tersebut, Romdony merasa cukup berbangga karena jumlah KUA di Jawa Barat yang dibangung dengan dana SBSN paling banyak se-Indonesia.

    Menurutnya, hal ini membuktikan pemerintah sangat fokus dan memberikan perhatian lebih terhadap perkembangan KUA yang merupakan ujung tombak pelayanan langsung Kementerian Agama kepada masyarakat.

    “Bagi KUA yang belum, diharapkan untuk segera memenuhi persyaratan SBSN, salah satunya yang paling penting yaitu tanah KUA harus bersertifikat Kementerian Agama,” tegasnya.

    “Meski banyak KUA yang mengalami keterbatasan, tetapi tidak menyurutkan kami untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan standar yang sama,” pungkasnya.

    (Asep/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img