spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Rotasi Mutasi Jabatan Tidak Pertimbangkan SARA

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan para pejabat struktural. Dari deretan pejabat yang diambil sumpahnya, termasuk pemeluk penghayat kepercayaan.

    Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brillyana menegaskan, penentuan rotasi mutasi jabatan dilakukan objektif. Di dalamnya tidak ada sedkit pun yang mempertimbangkan berkenaan dengan Suku Agama dan Ras (SARA).

    “Kita perlakukan sama. Hal yang membedakan PNS itu, satu kinerja, dua kompetensi kemampuan melaksanakan tugas dan kualifikasi pendidikannya. Itu tidak ada hambatan berkarir karena beda agama, beda golongan atau beda ras, semuanya sama,” ucap Yayan di Gedung Serba Guba Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Jawa Barat, Rabu (22/1/2020).

    Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengakui eksistensi penghayat kepercayaan. Mulai ada perubahan, mulai dari penyertaan di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP), prosesi pernikahan, termasuk dalam instansi pemerintahan seperti yang dilakukan Pemkot Bandung.

    “Penghayat sudah beberapa kali kita lantik. Penghayat kepercayaan kita akomodir. Kita cari yang menyumpahnya. Walau pun sedikit susah mencarinya. Tidak ada istilah yang ditarik ke Islam, kita cari semaksimal mungkin yang mengambil sumpahnya ada,” bebernya.

    Kendati cukup sulit, Yayan memastikan semua pemeluk agama akan diakomodir BKPP. Walaupun, sambung dia, pengambilan sumpah dilakukan secara terpisah dari acara pelantikan.

    Sementara itu, salah seorang pemeluk penghayat kepercayaan, Bonie Nugraha sangat gembira akhirnya eksistensi keagamaannya diakui dan diakomodir Pemkot Bandung. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesos ini berharap, pemerintah daerah lain bisa mencontoh Pemkot Bandung.

    “Saya merasa bahagia. Karena selama ini dari awal perjuangan eksistensi aliran penghayat kepercayaan ini sekarang sedikit demi sedikit sudah mulai diperhatikan. Terutama oleh pemerintahan di tingkat kota kabupaten karena kebijakannya di tingkat pusat sudah ada tinggal pelaksanaannya,” kata Bonie.

     

    (Yusuf Mugni/ars)

    Berita Terbaru

    spot_img