spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Upaya Bidang Hukum dan LBH KONI Kota Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Persoalan mutasi atlet menjelang pelaksanaan multieven olahraga kerap marak terjadi. Untuk itu, KONI Kota Bandung melalui Bidang Hukum dan LBH KONI Kota Bandung akan mulai menginventarisir potensi mutasi atlet.

    Ketua Bidang Hukum KONI Kota Bandung, M. Arip Muharram menuturkan, dari pengalaman di Porda Jabar XIII tahun 2018 terdapat banyak persoalan yang terjadi salah satunya soal mutasi atlet. Pihaknya pun mengaku kewalahan dalam mengawal 54 cabor karena selalu ada persoalan hukum di setiap gelaran multieven.

    “Karena itu, kita sudah mulai inventarisir persoalan sejak saat ini dan di tahun berikutnya mulai melakukan penindakan terhadap laporan yang masuk ke LBH KONI Kota Bandung. Minimal kita bisa meminimalisir karena untuk 100 persen teratasi cukup sulit,” ujar Arif saat ditemui di sela-sela pelaksanaan RAT KONI Kota Bandung 2019 di The Papandayan Hotel, Jalan Gatot Subroto Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

    Baca Juga: Covid-19, Disdik Kota Bandung Imbau Tak Ada Pertemuan di sekolah

    Arif menambahkan, pihaknya mengaku kewalahan karena pengaduan permasalahan dilakukan pada saat kegiatan berlangsung. Seharusnya, cabang olahraga sudah melaporkan persoalan yang terkjadi, termasukl mutasi atlet, sebelum pelaksanaan kegiatan sehingga pihaknya bisa menelaah dan mendalaminya sesuai dengan aturan dan uu yang berlaku.

    “Mutasi boleh saja karena memang ada aturannya, hanya saja selalu salah dalam penerapan. Karena itu kami mengimbau cabang olahraga untuk aktif melaporkan jika terjadi masalah. Posisi kami menunggu laporan dan saat ini yang kami lakukan yakni menginventarisir persoalan,” tegasnya.

    Ketua Advokasi LBH KONI Kota Bandung, Agung Sulistyo menuturkan, regulasi yang mengatur permasalahan mutasi atlet salah satunya di surat keputusan KONI Jabar Nomor 22 tahun 2018. Di aturan tersebut dijelaskan jika syarat minimal pelaksanaan mutasi yakni 2 tahun sebelum kegiatan.

    “Asas mutasi itu kan domisili berdasarkan KTP. Pada saat PON XIX tahun 2016, kita pun sudah mengadukan persoalan mutasi atlet boling Kota Bandung yang pindah ke Jawa Timur,” ujar Agung.

    Langkah yang akan dilakukan LBH KONI Kota Bandung untuk mencegah mutasi, lanjut Agung, salah satunya dengan menyebar angket yang diambil dari salah satu peneliti universitas di Papua. Melalui angket tersebut, pihaknya ingin mengetahui keluh kesah atlet karena permasalahan utama mutasi yang iming-iming bonus atau uang bagi atlet.

    “Kita akan koordinasi dengan bidang hukum dn ketua koni Kota Bandung terkait penyebaran angket ini. Karena seharusnya, atlet, pelatih maupun pengurus itu menyadari jika uang yang dipakai dari APBD atau uang rakyat. Kadi kalau setelah dibina menggunakan uang rakyat kemudian pindah ke daerah lain karena iming-iming bonus atau uang kan tidak fair juga,” pungkasnya.

    (ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img