spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    KPA: Calon Pengantin Di Cianjur Wajib Tes HIV

    CIANJUR, FOKUSjabar.co.id: Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) kabupaten Cianjur, Hilman, menyatakan calon pengantin di Cianjur wajib melakukan tes HIV (Humasn Immunodeficiency Virus) sebelum menikah.

    Peraturan tersebut rencananya akan diberakukan tahun depan sejalan terbitnya peraturan bupati guna mengewujudkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur.

    Hilman mengatakan perbub tersebut akan diterbitkan per 1 Januari 2020.

    Baca Juga: Bank bjb Siapkan Berbagai Strategi Ekspansi

    “Perdanya sudah ada, jadi tinggal ditindak lanjuti oleh perbup yang rencananya dikeluarkan awal tahun depan,” kata Hilman, seperti dilansir Kompas, Kamis (12/12/2019).

    ‘Itu dorongan KPA, dan mendapat atensi dari Pak PLT (Bupati), sehingga dituangkan dalam perbup,” ujar.

    Sebelumnya, KPA Cianjur mendapat masukan dari kalangan pelajar saat melakukan sosialisasi pencegahan HIV/AIDS ke sejumlah sekolah.

    “Ada pertanyaan dari beberapa pelajar perempuan yang menanyakan apakah ada aturan dari pemerintah yang mewajibkan colon pengantin dites HIV dulu? karena mereka ingin memastikan calon suaminya bersih dan sehat,” ungkapnya.

    karena itu, pihaknya menindaklanjuti aspirasi tersebut ke pemangku kebijakan, dalam hal ini pihak eksekutif.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img