spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Ciduk Nelayan Pemakai Ganja di Kalipucang

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Ganja, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menciduk seorang nelayan berinisial P (30) di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

    P diamankan karena kedapatan menyimpan ganja kering di rumahnya.

    Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan pelaku P berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan perbuatan pelaku.

    “Kami mendapat laporan dari warga bahwa P sering menghisap,” kata Bismo di Mapolres Ciamis, Senin (9/12/2019).

    Baca Juga: Permudah Akses Transportasi, Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Bemo

    Mendapat laporan tersebut, Sat Res Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

    Benar saja, saat diamankan, petugas menemukan ganja kering siap pakai yang dibungkus kertas warna coklat dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

    “Karena ada barang bukti saat diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk diproses,” kata Bismo.

    Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huuf a UU RIno 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sebentar 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

    (Husen Maharaja/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img