spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    IMB Dihapus Ancam Pendapatan Daerah?

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Saat ini wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) masih dalam tahap kajian pemerintah pusat.

    Jika IMB dan Amdal dihapus diprediksi bakal menjadi ancaman terhadap pendapatan retribusi daerah. Tak hanya itu, jumlah pengajuan izin pembangunan pun akan membludak. Pasalnya, IMB dan Amdal merupakan instrumen pengawasan serta pengendalian.

    Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, tercatat 3.813 pemohon IMB pada Januari-November 2019.

    Kabarnya, Pemkot Bandung menolak 585 dari 3.813 permohonan IMB karena belum sesuai dengan ketentuan.

    Pendapatan dari retribusi IMB sepanjang Januari-November 2019 sekitar Rp25,5 milyar. Tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 49,1 milyar (2016), Rp19,1 milyar (2017) dan Rp 31,5 milyar di tahun 2018. 

    Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menyebut, pendapatan dari retribusi tak terlalu signifikan ketimbang potensi penerimaan dari investasi. Terlebih, Pemerintah Daerah (Pemda) memang tak perlu menargetkan pendapatan dari retribusi IMB. Hal itu sesuai amanat salah satu Permendagri.

    ” Perihal pengawasan beserta pengendalian, sebenarnya dijumpai saat proses pengurusan surat Keterangan Rencana Kota. Rencana Detail Tata Ruang juga mencantumkan poin perihal pengawasan dan pengendalian. IMB sebagai monitor dari pengawasan dan pengendalian,” kata Ronny melalui sambungan telpon, Rabu (27/11/2019).

    Menurut Ronny, IMB merupakan persyaratan tahap awal dalam menempuh rangkaian perizinan. Penerbitan IMB berdasarkan kajian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.

    Pemkot Bandung sambung dia, masih menunggu arahan pemerintah pusat. Terlepas dari hal itu, Pemkot Bandung tengah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) baru perihal IMB. Kini, masih dalam tahap evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    ” Memuat pembaruan-pembaruan perihal IMB dengan menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ucapnya.

    Untuk itu, Ronny mengingatkan kepada seluruh pemohon agar tidak melaksanakan pembangunan fisik sebelum IMB terbit.

    ” Pembangunan sebelum IMB terbit, termasuk bentuk pelanggaran. Lebih baik mengurus secara mandiri, jangan memercayakan kepada orang lain,” tegas Ronny.

    Sebelumnya FOKUSJabar.id mengabarkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, semangat atas rencana penghapusan IMB beserta Amdal untuk mempercepat proses perizinan.

    Menurut dia, urusan birokrasi saat ini begitu kompleks. Persoalan pada penerbitan IMB terdapat pada waktu pengurusan yang cenderung lama.

    ” Studi masih berlangsung. Kelemahannya yang sedang dibahas. Hal penting, proses perizinan bisa cepat dan efektif. Perihal Amdal, kewenangannya berada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketentuannya tinggal mengikuti aturan dari KLH,” katanya.

    (Yusuf Mugni/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img