spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Ini Pernyataan Sikap Buruh Terkait Surat Menteri Ketenagakerjaan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Buruh Jawa Barat resah menyusul keluarnya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, yang disampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Ketenagakejaan.

    Dalam surat tersebut bahwa Gubernur tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), kemudian hal ini menjadi polemik dikalangan buruh karena bisa berdampak jika sampai tanggal 21 November 2019 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamkl tidak menetapkan UMK 2020 yang menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang nol tahun untuk melidungi pekerja/buruh.

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, hal ini seakan akan mengarahkan bahawa Gubernur seluruh Indonesia agar tidak menetapkan UMK.

    Baca Juga: Jumlah Penumpang KRL di Depok Masih Normal

    “Kemudian surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang di tujukan kepada Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat cenderung mengarahkan agar Bupati/Walikota tidak merekomendasikan UMK tahun 2020 serta Pemerintah kabupaten/Kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak di tetapkannya UMK tahun 2020,” kata Roy dalam rilis yang diterima Senin (18/11/2019).

    Dengan polemik tersebut Roy bersama SPSI menyatakan sikap yang pertama, mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tetap menetapkan UMK tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Yang kedua Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebagaimana surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920/Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 88 ayat,” ujarnya.

    Selanjutnya Roy menuturkan, menolak penetapan Upah Minimum Padat Karya/Upah Khusus Garment dan tekstil maupun Upah Minimum Sektor Garment Provinsi (UMSP)/ Upah Minimum Sektor Pertanian Perkebunan Provinsi ataupun Upah Minimum lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.

    “Kami juga menuntut Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi Pemerintah kabupaten/Kota di Jawa Barat,” ujar dia.

    Baca Juga: Tim Gugus Tugas Covid Ontrog DPRD Tasikmalaya

    Roy menambahkan, menghadapi masalah ini pihaknya mengintruksikan kepada seluruh Perangakat organisasi SPSI di Kabupaten/Kota Se Jawa Barat untuk melakukan konsolidasi kepada anggota dalam rangka persiapan perjuangan secara masif apabila Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK dan UMSK tahun 2020.

    Kemudian menurut Roy, apabila dari audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat ini tidak memenuhi harapan kaum buruh di Jawa Barat, kami akan melakukan aksi masa pada tanggal 21 november 2019 di depan kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat.

    “Dalam aksi nanti kami akan menurunkan sekitar 10.000 buruh, untuk mendorong DPRD menggunakan hak Interpelasi kepada Gubernur Jawa Barat,” tutur Roy.

    (AS)

    Berita Terbaru

    spot_img