spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Pajak Kendaraan Bermotor di Ciamis Bebas Denda

    CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program potongan pajak dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak. Program tersebut dimulai per hari ini (Senin/11/11/2019). Program tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor.

    “Tingginya tunggakan wajib pajak  berpotensi menjadi kedaluarsa penagihan. Maka Gubernur Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bapenda/2019 tanggal 01 Nopember 2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis (Samsat Ciamis), Ir. Andri Arfiana, pagi tadi.

    Menurut Andri keputusan ini merupakan salah satu program dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Baca Juga: 2 Pemudik di Pangandaran Positif Covid-19

    Selain itu untuk memberikan kepastian pemenuhan kewajiban pembayaran PKB dan meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat terhadap kewajiban membayar pajak. Program ini meliputi pengurangan pokok PKB dan/atau pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB .

    Program pengurangan/pembebasan ini dilakukan dengan ketentuan pengurangan satu tahun pokok PKB, terhadap wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB sampai dengan lima tahun atau lebih dari masa berlaku pajak.

    Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak, tidak termasuk keterlambatan pembayaran pokok PKB atas penyerahan pertama (kendaraan baru).

    Program pengurangan pokok dan pembebasan denda ini diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terhitung mulai tanggal 10 Nopember sampai dengan 10 Desember 2019.

    Baca Juga: Obyek Wisata di Pangandaran Dibuka Khusus untuk Warga Jabar

    “Diharapkan dari program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB, meningkatkan kesadaran sekaligus meringankan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Andri.

    Pemprov sudah memberikan kesempatan pada program tersebut, masyarakat Ciamis agar dapat memanfaatkannya, dengan mengikuti program tersebut. “Dapat bebas denda pajak dan dapat discount pokok tunggakan pajak kendaraan,” kata Andri.
    (Deni Hamdani)

    Berita Terbaru

    spot_img