spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Launching Perwal 37, Oded Tekankan Kurangi Sampah Plastik dari Sumbernya

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung melaunching Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung no 37 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Perda no 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

    Perwal tersebut sebagai petunjuk teknis dalam upaya mengurangi penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung. Ruang lingkup peraturan itu mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

    Dalam Perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100 persen pada tahun 2025.

    Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, Perwal tersebut lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah dengan mengurangi dari sumbernya langsung.

    “Permasalahan sampah tidak hanya cukup dengan mensosialisasikannya kepada masyarakat, idealnya dilakukan oleh pengelola sampah dari sumbernya. Salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Jika di sumber telaksana secara ideal, bukan hanya selesai tapi juga efektif dan efesien,” kata Oded di Bandung, Kamis (10/10/2019).

    Oded berharap, masyarakat memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan sampah. Jika Perwal tersebut bisa ditaati, maka permasalahan sampah bertahap bisa teratasi.

    “Kita harus tancap gas mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata dia.

    Selain itu, menjelang berakhirnya oprasional TPA Sarimukti pada 2020, kabupaten/kota di Bandung Raya pun sepakat akan terus mengelola sampah agar tidak menjadi musibah.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img