spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    KAMMI Jabar: RUU P-KS Layak Ditolak

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dicanangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) sejak 2016 lalu bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

    Namun demikian ternyata RUU P-KS ini di dalamnya terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi untuk melegalkan kebebasan seksual seseorang dan bertentangan dengan nilai-nilai Agama serta Pancasila.

    Sejumlah pasal itu di antaranya, bab 1 pasal 1 tentang definisi kekerasan seksual; pasal 2 tentang asal dan tujuan; dan pasal 11 tentang bentuk kekerasan yang masih ambigu dan sebagainya.

    Ketua Bidang Perempuan KAMMI Jawa Barat Karisna Saripuspita mengungkapkan, dalam RUU itu kata-kata kekerasan seksual harus diganti dengan kejahatan seksual, kenapa?.

    Karena berbeda filosofinya, kekerasan asasnya tanpa paksaan, sehingga aktivitas seksual yang haram bila dilakukan suka sama suka bukanlah suatu kejahatan.

    “Jadi jika kegiatan seksual itu dilakukan suka sama suka walau itu melanggar norma, budaya dan agama, tetap tidak bisa disebut kekerasan seksual,” keluh dia.

    Berbeda dengan kejahatan seksual, di mana kejahatan seksual adalah suatu bentuk perilaku seksual yang melanggar norma dalam masyarakat, moralitas dan nilai-nilai agama.

    KAMMI Jabar menyatakan asas dan tujuan dari RUU ini tidak berdasarkan pancasila dan agama, yang ada hanyalah HAM.

    RUU P-KS merupakan produk kering dari nilai agama. Konsep seksualitas dalam RUU P-KS tidak terkait dengan sistem keluarga dan hanya bersifat individual.

    “KAMMI Jabar dengan tegas menolak RUU P-KS, karena konsep seksualitas yang ditawarkan tidak sesuai dengan norma agama, budaya dan norma yang diyakini oleh masyarakat Indonesia,” tegas dia.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img