PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Tunggakan pajak kendaraan dinas Wakil Bupati (Wabup) Pangandaran Jawa Barat (Jabar), Ino Darsono menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N menilai, persoalan itu tidak sekadar keterlambatan administrasi, melainkan momentum evaluasi sistem pengelolaan aset daerah.
BACA JUGA:
Waduh! Mobil Dinas Wakil Bupati Pangandaran Nunggak Pajak
Kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner Z 2 V tersebut tercatat belum melakukan perpanjangan STNK setelah masa berlakunya berakhir pada 22 Mei 2026.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Andrew membenarkannya. Penyebabnya karena kelalaian pegawai yang lupa menginformasikan masa berlaku pajak kendaraan.
Menurut Tedi Yusnanda, persoalan sebenarnya bukan pada siapa yang lupa, melainkan pada sistem pengawasan yang memungkinkan kelalaian tersebut terjadi.
”Kalau alasan yang muncul adalah lupa. Maka yang harus di evaluasi bukan hanya orangnya, tetapi sistem kerjanya. Dalam tata kelola pemerintahan modern, pengelolaan aset publik tidak boleh bergantung pada ingatan seseorang. Harus ada mekanisme kontrol yang berjalan otomatis dan berlapis,” ujarnya kepada FOKUSJabar, Kamis (4/6/2026).
Tedi menegaskan, Mobil Dinas (Mobdin) merupakan aset negara yang di beli menggunakan uang rakyat. Sehingga seluruh aspek administrasinya harus menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat.
Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas memang bukan kasus besar seperti korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Namun, peristiwa itu dapat menjadi indikator awal untuk menilai kualitas tata kelola birokrasi.
”Yang menjadi perhatian publik bukan nilai tunggakannya. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah kewajiban administratif yang tanggal jatuh temponya sudah jelas dan dapat di prediksi justru bisa terlewat. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal,” katanya.
“Jika untuk aset berupa satu unit kendaraan dinas yang setiap hari terlihat dan di gunakan saja bisa terjadi kelalaian administrasi, maka publik tentu berhak bertanya bagaimana pengawasan terhadap aset-aset daerah lain yang nilainya jauh lebih besar dan bentuknya jauh lebih kompleks,” ujarnya.
Ia mencontohkan, berbagai aset pemerintah daerah seperti tanah, bangunan, kawasan wisata, pasar daerah, sarana publik, kendaraan operasional hingga proyek infrastruktur yang nilainya mencapai miliaran bahkan puluhan miliar rupiah.
”Pertanyaannya sederhana. Jika urusan perpanjangan STNK yang biayanya relatif kecil dan jadwalnya pasti saja bisa luput dari perhatian, bagaimana dengan aset-aset yang lebih besar, baik secara nilai maupun wujudnya? Bagaimana dengan aset yang tersebar di berbagai lokasi yang membutuhkan inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan yang jauh lebih rumit?,” kata Tedi.
BACA JUGA:
Plaza Air Mancur Kumuh, Ikon Wisata Pantai Timur Pangandaran Tak Terawat
Menurutnya, persoalan itu semestinya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan audit internal terhadap sistem manajemen aset daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas tidak hanya berarti memberi penjelasan setelah terjadi kesalahan. Tetapi juga memastikan adanya sistem yang mampu mencegah kesalahan sejak awal.
”Publik tentu tidak berharap ada kesalahan. Namun ketika kesalahan terjadi, yang harus di perbaiki adalah sistemnya. Jangan sampai budaya ‘lupa’ menjadi alasan yang terus-menerus di gunakan untuk menjelaskan berbagai persoalan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Tedi menambahkan, pemerintah daerah perlu menjadikan peristiwa ini sebagai momentum pembenahan manajemen aset secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga.
”Ini bukan semata-mata soal satu kendaraan dinas. Ini tentang keteladanan, disiplin administrasi dan kredibilitas pemerintahan. Sebab rakyat selalu menilai pemerintah dari hal-hal yang paling sederhana. Jika urusan kecil saja tampak ceroboh, maka wajar apabila publik mempertanyakan kemampuan pemerintah mengelola urusan yang jauh lebih besar,” pungkasnya.
(Sajidin)



