spot_imgspot_img
Rabu 3 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waduh! Mobil Dinas Wakil Bupati Pangandaran Nunggak Pajak

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kendaraan Toyota Fortuner berpelat nomor Z 2 V yang merupakan mobil dinas wakil bupati Pangandaran, Ino Darsono tercatat belum melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Masa berlaku STNK kendaraan itu berakhir pada 22 Mei 2026. 

‎Berdasarkan data di laman resmi Bapenda Jabar yang di akses Rabu (3/6/2026), kendaraan berwarna putih itu bermodel Fortuner 2.4 VRZ 4X2 A/T.

Masa berlaku pajak kendaraan tercatat 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027. Namun, terdapat peringatan bahwa STNK harus di perpanjang karena telah melewati tanggal 22 Mei 2026. 

Baca Juga: Plaza Air Mancur Kumuh, Ikon Wisata Pantai Timur Pangandaran Tak Terawat

‎Total tagihan yang harus di bayarkan mencapai Rp 2.657.600. Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor pokok Rp 1.300.000, denda PKB Rp 13.000, Opsen PKB pokok Rp 858.000, Opsen PKB denda Rp 8.600, SWDKLLJ pokok Rp 143.000, SWDKLLJ denda Rp 35.000, PNBP STNK Rp 200.000, dan PNBP TNKB Rp 100.000. 

‎Nomor polisi Z 2 V sebelumnya di ketahui di gunakan sebagai kendaraan dinas Wakil Bupati Pangandaran Ino Darsono.  

‎Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Andrew membenarkan kendaraan dinas Wakil Bupati belum membayar pajak lima tahunan. 

“Iya, pajak lima tahunan,” kata Andrew melalui pesan WhatsApp kepada FOKUSJabar.id, Rabu (3/6/2026). 

Baca Juga: Hajat Laut Pangandaran 2026 Ditiadakan, Penyebabnya Fenomena Langka yang Terjadi 30 Tahun Sekali

‎‎Menurut dia, keterlambatan bayar pajak tersebut bukan karena tidak ada anggaran, melainkan kelalaian pegawai Sekretariat Daerah Pangandaran. 

“Anak-anak lupa menginformasikan masa berlaku pajak kendaraan,” ujarnya. 

‎Merujuk aturan yang berlaku, kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku tidak boleh di operasikan di jalan raya sebelum di lakukan pengesahan dan pembayaran pajak.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru