spot_imgspot_img
Rabu 5 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disparbud Pangandaran: Ada Kejanggalan SHM Tanah Harim Laut Madasari

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Polemik dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tanah harim laut Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) masih menyisakan tanda tanya besar.

Pemerintah daerah telah turun ke lokasi, sementara warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait membuka data secara transparan.

BACA JUGA:

Hiu Tutul 5 Meter Mati Terdampar di Batukaras Pangandaran

‎Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi mengatakan, pihaknya di tugaskan menelusuri fakta di lapangan.

Kawasan Madasari di ketahui merupakan destinasi wisata yang di kelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

‎”Beberapa hari terakhir muncul informasi mengenai dugaan adanya tanah yang telah di sertifikatkan. Kami datang untuk mengumpulkan data dan menelusuri bagaimana hal tersebut bisa terjadi,” kata Megi di lokasi, Rabu (5/8/2026).

‎Megi mengacu pada pernyataan Bupati Pangandaran bahwa secara hukum tanah harim laut tidak dapat di miliki pribadi maupun di terbitkan SHM.

‎Secara kasat mata, lokasi yang di persoalkan berada di kawasan sempadan pantai. Padahal berdasarkan aturan, sempadan pantai minimal 100 meter dari pasang tertinggi tidak boleh menjadi hak milik perseorangan.

‎”Kalau melihat dari ketentuan yang saya pahami, tanah harim laut memang tidak boleh di sertifikatkan,” ujarnya.

‎Pemerintah mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ia memastikan, Pemda akan terus mendorong agar persoalan ini di ungkap secara sesuai aturan.

‎Megi menyoroti adanya informasi yang saling bertentangan terkait waktu penerbitan SHM. Informasi yang beredar menyebut, sertifikat terbit pada 1997, saat Pangandaran masih masuk wilayah Kabupaten Ciamis.

‎BACA JUGA:

17 H Perkebunan Durian Bikin Resah Warga Kedungwuluh Pangandaran

‎Namun papan yang terpasang di lokasi justru mencantumkan sertifikat di terbitkan oleh BPN Pangandaran.

‎”Kalau memang tahun 1997, saat itu Kabupaten Pangandaran belum terbentuk. Tetapi di plang tertulis sertifikat di terbitkan oleh BPN Pangandaran. Menurut saya ini menjadi salah satu kejanggalan yang perlu di telusuri,” tegasnya.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari, Indra meminta BPN, Pemkab Pangandaran hingga Pemdes Madasari membuka secara terbuka data status kepemilikan lahan di kawasan yang di duga tanah harim tersebut.

‎Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu bidang tanah. Namun di duga melibatkan sejumlah lahan di sepanjang pesisir Pantai Madasari.

‎”Kami prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan kini muncul papan bertuliskan tanah milik di sertai larangan masuk tanpa izin pemilik. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” ungkap Indra.

‎Indra menegaskan, yang di tuntut masyarakat bukan hanya soal akses jalan. Ia menyoroti dugaan adanya lahan bersertifikat yang lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.

Sementara di tempat lain, lahan yang lebih jauh dari garis pantai justru masih di kategorikan tanah harim sehingga tidak bisa di sertifikatkan.

‎”Kalau memang tanah harim tidak bisa di sertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Ini harus di jelaskan secara terbuka,” katanya.

‎”Harim laut adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi. Kami hanya meminta keterbukaan mengenai penerbitan SHM itu. Jangan sampai masyarakat Madasari hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” pungkasnya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru