spot_imgspot_img
Kamis 4 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Garut Utara Layak Dimekarkan, Tapi Moratorium DOB Masih Digembok

GARUT, FOKUSJabar.id:  Wacana pemekaran Garut Utara (Gatra) Jawa Barat (Jabar) kembali menguat setelah Tim Peneliti Universitas Padjadjaran (Unpad) merilis hasil kajiannya di ruang rapat Wakil Bupati (Wabup) Garut beberapa waktu lalu.

Tim menyimpulkan wilayah Garut Utara memenuhi syarat dan layak di mekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

BACA JUGA:

Tinta dan Ayat: Kisah Usep Romli Wartawan Senior Garut Utara yang Membumikan Islam

Ketua tim Peneliti Unpad, Nandang Alamsyah Delianur menjelaskan, pemekaran di nilai layak dari 4 aspek utama. Yakni, aspek geografis, demografis, ekonomi dan aspek sosial budaya.

“Hasil kajian periode Maret-Mei 2026, nilai Kapasitas Daerah (Kapasda) Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Garut Utara mendapatkan nilai 400 poin dan kabupaten induk (Garut) mengantongi nilai 410. Artinya, keduanya sangat layak menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Nandang.

Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Holil Aksan Umarzen berharap, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) No23 tahun 2014 segera di sahkan oleh DPR RI menjadi PP tentang Penataan Daerah.

“Dengan di sahkannya RPP menjadi PP maka secara otomatis moratorium di cabut,” imbuhnya.

Holil menyebut, Garut Utara memiliki banyak aset dan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang belum terdata dan belum di optimalkan. Di antaranya, sumber panas bumi di Kecamatan Malangbong dan Leles.

“Potensi SDA tersebut nantinya bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut Utara,” kata Dia, Kamis (4/6/2026).

“Insyaallah, Garut Utara siap menjalankan roda pemerintahan sendiri dan berpisah dari Kabupaten Garut,” Holil menambahkan.

BACA JUGA:

In Memoriam Sesep Kohar Tokoh Inspiratif CDOB Garut Utara

Untuk menambah nilai Kapasda CPDOB Garut Utara, harus segera di buat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan master plan penataan kawasan pemerintahan Ibu Kota Kabupaten Garut Utara.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada tim peneliti Unpad yang telah bekerja ekstra melakukan kajian selama 3 bulan.

“Terima kasih juga kepada Forkopimda Garut, Sekda, para Kadis dan Camat yang ada di 11 Kecamatan. Khususnya pejuang CDOB yang tetap semangat dan kompak dalam mewujudkan DOB Kabupaten Garut Utara,” ungkap Holil.

Ketua Bidang Humas dan Informasi PM Gatra, Leli Permata menambahkan, hasil kajian Unpad bukan tujuan akhir. Namun sebagai titik awal perjalanan panjang yang butuh langkah nyata berupa eksplorasi secara substantif.

Dengan begitu, cita-cita pembentukan Kabupaten Garut Utara tidak hanya berhenti pada status administrasi, tetapi mampu melahirkan tata kelola dan pelayanan yang berkualitas.

“Kita harus mengkaji, merencanakan dan menyiapkan segala hal yang menjadi nyawa berdirinya pemerintahan. Mulai dari sistem tata kelola, kualitas pelayanan, pengelolaan sumber daya hingga pemeliharaan nilai sosial budaya masyarakat,” kata Leli.

Pandangan tersebut sejalan dengan semangat otonomi daerah yang di amanatkan UU. Yaitu memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Pemekaran DOB butuh persetujuan Kemendagri, DPR RI dan moratorium yang saat ini masih berlaku. Hasil kajian Unpad ini jadi dokumen akademik untuk mendorong moratorium di buka.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru