spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Gugat Hasil Pilpres, Ini Syarat yang Harus Dibawa Prabowo ke MK

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan tegas menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang dimenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo menyebut Pilpres 2019 penuh kecurangan dan akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa saja persyaratan yang harus dibawa Prabowo untuk mengajukan gugatan itu?

    Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan setiap pemohon atau peserta pilpres harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur saat pendaftaran. Dia mengatakan pemohon harus menjelaskan apa masalah yang dipersoalkan, misalnya lokasi dugaan kecurangan hingga dugaan kesalahan penghitungan.

    “Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4 kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu. Nah permohonan itu seperti identitas pemohon, kemudian kewenangan mahkamah, kedudukan hukum. Apa yang dipersoalkan, kecurangan terjadi di mana, kesalahan penghitungan di mana, kemudian apa yang diminta. Itu saja,” ujanya, kutip detik.com, Kamis (23/5/2019).

    Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran gugatan untuk hasil Pilpres hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Jika ada penambahan berkas hingga alat bukti, bisa saja dilakukan setelahnya.

    “Tapi ada mekanisme bahwa bisa menambah alat bukti ketika sidang kan. Yang penting permohonan itu harus masuk dalam tenggat waktu. Nah, tenggat waktu untuk pilpres kan sampai Jumat jam 24.00 WIB. Bahwa nanti ada penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa saja dimungkinkan,” jelasnya.

    BACA JUGA: Kembali Akrab dengan Prabowo, Emil Akui Tak Bahas Pilpres 2024

    Syarat-syarat itu pun berlaku untuk umum. Namun Fajar menyebut pemohon harus bisa membuktikan permohonannya itu tanpa bisa diwakilkan oleh orang lain.

    “Siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Jadi bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri. Saya misalnya sebagai pemohon, saya kehilangan atau merasa ada kesalahan penghitungan menyebabkan saya kehilangan 100 suara di kecamatan x, maka saya harus bisa membuktikan 100 suara itu di mana, di TPS mana, di desa mana atau di proses rekap tingkatan apa. Itu harus ada buktinya,” pungkasnya.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img