spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Didi Sukardi : Banyak Money Politic, Kenapa Anak Saya yang Diproses Bawaslu?

    CIAMIS, FOKUSJabar.id : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Didi Sukardi masih tidak menerima anaknya, Azmi Zaidan Nashrullah divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis hanya gara-gara menggunakan fasilitas pendidikan saat menggelar kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

    Menurut Didi, masih banyak kasus politik uang (money politic) saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 kemarin. Tapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya bisa memproses satu kasus selama Pemilu 2019.  Yakni yang menyangkut anaknya.

    ” Bawaslu tidak menemukan kasus-kasus lain. Sementara sepengetahuan saya tentang money politic terjadi dimana-mana. Namun kenapa Bawaslu hanya memproses kasus anak saya,” ujar Didi seusai menyaksikan persidangan Azmi di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2019).

    Dari pengalaman itu, Didi menilai Bawaslu Kabupaten Ciamis tendensius. Dia mengatakan, anaknya yang diproses hingga divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan merupakan anak muda yang tidak punya niat mencederai Demokrasi.

    ” Menurut saya ada tendensi tertentu kenapa yang menjadi sasarannya adalah seorang Azmi yang relatif masih muda dan polos yang dia pikir dalam pembelaannya dia mengatakan bahwa dia tidak ingin mencederai demokrasi justru tampil sebagai anak muda menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk membawa misi anak muda,” paparnya.

    Sebelumnya, Azmi yang juga Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Ciamis Dapil I terbukti bersalah karena berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (8/5/2019). Persidangan dipimpin secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean, S.H.

    Vonis yang diterima Azmi dari Hakim masih dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliarti. Yuliarti mengatakan, pihaknya menuntut Azmi dengan tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

    ” Terdakwa melanggar Pasal 251 Jo. 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena sudah terbukti dakwaan tunggal, terlebih tuntutan awal kami 6 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah, tapi vonisnya hanya 4 bulan penjara,” ujar Yuliarti.

    (Ibenk/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img