CIAMIS, FOKUSJabar.id: Jajaran Polres Ciamis melalui Polsek Pangandaran berhasil mengamankan lima pemilik warung yang menjual Minuman Keras (Miras), Minggu (5/5/2019).
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP.Bismo Teguh Prakoso, mereka diamankan karena kedapatan menjual Miras saat petugas tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi jelang Ramadhan.
Saat Panit 1 Reskrim Polsek Pangandaran, Ipda Yaya Koswara beserta beserta 3 anggotanya melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (pukul 17.00-19.00 WIB), mendapat informasi dari warga ada sejumlah warung yang menjual Miras. Petugas pun langsung menuju lokasi.
” Tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah warung yang menjual Miras berbagai jenis dan merk,” ucapnya.
Berikut nama pemilik warung yang menjual Miras: Yeti Sumyeti warga Kabupaten Pangandaran dengan barang bukti 24 botol miras jenis Intisari, Rian Yurianto Kristian warga Kabupaten Pangandaran (5 botol miras jenis arak kilin dan 1 botol anggur merah gold).
Yayah (1 botol miras jenis Intisari dan 5 botol Anggur Merah), Hadi Sudrajat warga Kabupaten Pangandaran (2 botol anggur merah dan 3 botol Anggur AOB) dan Iwan warga Kabupaten Pangandaran dengan barang bukti 5 botol Anggur Merah.
“Semua barang bukti dibawa petugas dan akan dimusnahkan setelah ada ketetapan hukum,” tegasnya.
(Husen Maharaja/Bam’s)