GARUT,FOKUSJabar.id: Baru-baru ini Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Garut yang juga ketua TKD Jokowi-Maruf Ade Ginanjar mencopot Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Balubur Limbangan, Denden Amirullah.
Denden di berhentikan dari jabatannya karena secara terang-terangan mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Kabupaten Garut Iwan Setiawan (Iwan Boxer) mengaku setuju dengan langkah yang di ambil Ketua TKD Garut.
Baca Juga: Sapi Penyebab Kecelakaan Di Aceh Jaya
“Langkah itu sangat tepat. Tentunya saya mengapresiasi pencopotan Ketua PK Kecamatan Balubur Limbangan yang telah melanggar keputusan DPP yang mendukung pasangan Jokowi-Maruf ,” kata Iwan, Senin (7/1/2019).
Menurut dia, sikap tegas Ade Ginanjar patut di contoh seluruh partai koalisi pengusung Jokowi-Maruf.
BACA JUGA:
HPN 2026, Irfan Hakim Hingga Panji Petualang Promosikan Potensi Ciamis
Kemudian kaitannya dengan rekaman percakapan Ketua DPD Golkar, Iwan menyebut bahwa perekam dan yang pertama menyebarkan bisa di proses hukum karena melanggar Pasal 31 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:
Siapa Kampiun Super League 2025/26, Persib atau Borneo FC?
“Permasalahan rekaman yang menyebar, si-pelaku yang merekam dan yang menyebarkan bisa di proses secara hukum. Artinya, Pak Ade Ginanjar hanya sebagai korban,” pungkas Iwan Boxer.
(Andian/Bam’s)


