spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Perusahaan Wajib Patuhi Aturan UMK, Ini Pesan Kadisnaker Tasikmalaya

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, Rahmat Mahmuda mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1220-Yanbangsos/2018 tentang ketentuan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2019.

    ” Hingga akhir Desember lalu, dari 800 perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya, tidak ada yang mengajukan keberatan. Dengan begitu, saya anggap menyetujui dan sepakat untuk menerapkan besaran UMK Kota Tasikmalaya senilai Rp2.086.529,” ungkap Rahmat  di kantornya, Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

    Dengan demikian, seluruh kewajiban perusahaan yang mempekerjakan karyawan harus memberikan gaji pegawai sesuai UMK. Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

    ” Karyawan kan menerima gaji bulan Februari. Kita lihat nanti, apakah semua perusahaan menerapkan UMK atau tidak,” sambungnya.

    Rahmat mengimbau agar karyawan melaporkan ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan melalui Serikat Buruh jika perusahaannya tidak membayar gaji sesuai UMK.

    ” Karyawan silahkan laporkan jika ada perusahaan yang mengingkari ketentuan UMK. Kita siap melakukan mediasi untuk memenuhi hak dan kewajiban para buruh,” paparnya.

    Lanjutnya, setiap bulan pihaknya kerap memediasi perselisihan antara buruh dan pihak perusahaan dengan berbagai permasalahan. Semisal PHK sepihak, gaji tidak dibayarkan, uang lembur ditahan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh perusahaan terhadap buruh.

    ” Tidak kurang 5 sampai 6 kasus yang kita mediasi per bulannya. Terakhir dengan kesepakatan bersama,” ujarnya.

    Berkaca dari tahun lalu, memang masih ada sekitar 30 persen perusahaan di Kota Tasikmalaya belum menerapkan ketentuan UMK dan dari sekian banyak itu, ada juga perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi.

    ” Perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerjanya sesuai dengan ketentuan sebab itu sudah diatur dalam keputusan Pemerintah. Jadi saya harapkan, seluruh perusahaan taat dan patuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama antara pekerja dan pihak perusahaan,” pungkasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img