spot_img
Jumat 17 Mei 2024
spot_img
More

    2 Anggota Klub Motor Moonraker Ditetapkan Menjadi Tersangka

    CIMAHI, FOKUSJabar.id : Polres Cimahi tetapkan dua orang anggota klub motor Moonraker menjadi tersangka pada kasus .aksi penghadangan dan penyerangan terhadap anggota klub motor XTC yang sedang melintas di Jalan Kebon Kopi Cibeureum Kota Cimahi, 2 Desember 2018 lalu.

    Dalam aksi kekerasan tersebut menyebabkan 2 orang mengalami luka bacok senjata tajam. Masing-masing atas nama Ajat Sudrajat (37) dan Hamdani Pratama (15) warga Kelurahan Melong, Kota Cimahi.

    Kedua tersangka yang kini diamankan di Polsek Cimahi Selatan itu masing-masing berinisial ZS (28), warga Jalan Sriwijaya Regol Kota Bandung dan JK (29), warga  Cimindi Hilir, Cibeureum Kota Cimahi.

    Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman didampingi Kanit Reskrim AKP Yogaswara menjelaskan, terangka ZS ditangkap tanggal 6 Desember di Regol Kota Bandung. Sedangkan JK ditangkap di Cimahi tertanggal 7 Desember 2018.

    ” Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan serta analisa dan evaluasi dari rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP,” ungkapnya.

    Dalam peristiwa penyerangan itu, tersangka ZS ikut bersama-sama melakukan penghadangan, ikut merusak dan memukul motor korban dengan menggunakan sebatang kayu dengan panjang 120 cm .

    Demikian pula dengan JK yang membawa kayu sepanjang 1 meter ikut melakukan penghadangan dan berkali-kali memukil ke motor korban.

    ” Selain kedua tersangka, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit sepeda motor milik korban Hamdani, 1 batang dahan pohon, 1 balok kayu dan pecahan batu bata,” imbuhnya.

    Menurut Sutarman, hingga saat ini motif para pelaku melakukan penyerangan masih belum jelas dan masih dalam penyelidikan. Namun penyidik masih terus berusaha memburu tersangka lainnya yang masih buron serta mencari senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya sebagai barang bukti.

    “Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” bebernya.

    Sutarman berharap, kedepannya tidak ada lagi aksi kekerasan geng motor. Karena hal itu merupakan pekerjaan yang sia-sia dan melanggar hukum.

    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img