spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Selangkah Lagi, Pasangan OYA Ditetapkan Pemenang Pilwalkot Bandung 2018

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandung 2018-2023 No 3, Oded M Danial-Yana Mulyana (OYA) mengungguli Paslon lainnya pada perhelatan Pilwalkot Pilwalkot Bandung 2018.

    Hal tersebut berdasarkan pada perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung pada Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2018 pada Kamis (5/7/2018) malam kemarin.

    Berdasarkan perhitungan KPU Kota Bandung dari rekapitulasi perhitungan di 30 kecamatan, Paslon no3 mendapatkan suara sebanyak 634.682 suara. Disusul Paslon No2 Yossi Irianto-Aries Supriyatna ( 330.730 suara) dan Paslon No1 Nurul Qomaril Arifin-Chairul Yaqin Hidayat (314.418 suara).

    ” Perolehan hasil suara tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan pada 1.305.872 surat suara dari 30 kecamatan di Kota Bandung. Dari total jumlah suara tersebut, sebanyak 1.266.830 surat suara dinyatakan sah dan 39.042 surat suara tidak sah. Dan sekitar 50 persen warga Kota Bandung menetapkan pilihannya kepada pasangan OYA untuk melanjutkan kepemimpinan di Kota Bandung,” ujar Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok, Jumat (6/7/2018).

    Dari total hak suara mencapai 1,6 juta pemilih di Kota Bandung, sekitar 300 ribu warga tidak menyalurkan hak pilihnya. Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih di Kota Kembang mencapai 76 persen dan mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding Pilkada tahun 2013 lalu yang mencapai 60,47 persen.

    ” Syukur Alhamdulillah, angka partisipasi pemilih di Pilkada Serentak 2018 kali ini mencapai target yang kita harapkan dan melebihi partisipasi pemilih di Pilkada sebelumnya. Ini menunjukan jika masyarakat Kota Bandung semakin cerdas berdemokrasi dan semakin sadar menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

    Rifqi mengatakan, usai pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2018, tahapan selanjutnya yakni penetapan calon terpilih. Untuk penetapan calon terpilih, pleno akan dilakukan tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi.

    ” Dalam tiga hari tersebut, kita menunggu apakah ada yang mengajukan keberatan atau tidak dan apakah ada yang mengajukan gugatan ke MK atau tidak. Kalau misal tidak ada, kemungkinan besar rapat pleno penetapan calon terpilih akan dilakukan pada Senin (9/7/2018),” tegasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img