spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    Tingkatkan PAD, BPPD Kota Bandung siapkan Sejumlah Langkah

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Badan Pengendalian Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

    Hal itu penting dilakukan agar tidak berimbas pada terkendalanya pembangunan kota. Demikian disampaikan Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (17/4/2018). Pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mencapai target pendapatan yang sudah dicanangkan. Salah satunya dengan sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 lalu.

    “Kita terus mengejar target PAD dari sektor pajak dan memberikan pelayanan pajak daerah kepada warga Kota Bandung. Dari sensus PBB, maka kita bisa mendapat data riil dan valid sebagai dasar penarikan pajak. Setelah sensus, peluang pendapatan sekitar Rp72 milyar dari perubahan tambahan objek PBB makin terbuka,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana.

    Dengan penambahan potensi pajak itu, pihaknya berharap bisa membantu memenuhi target pendapatan dari PBB tahun 2018 sebesar Rp700,5 milyar atau meningkat dari tahun sebelumnya yang ditargetkan Rp578 milyar.

    Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan, yakni menambah tapping box atau alat perekaman transaksi yang dipasang di mesin-mesin kasir di berbagai lokasi self-assessment tax.

    Tahun ini, BPPD Kota Bandung telah menganggarkan Rp3 milyar untuk pengadaan sebanyak 375 tapping box tambahan. Dengan alat tersebut, setiap transaksi wajib pajak akan dicatat menjadi dasar perhitungan pajak.

    “Tapping box itu mencegah kebocoran transaksi. Dengan tapping box, semua transaksi wajib pajak pasti tercatat. Sehingga pengambilan pajak bisa optimal dari wajib pajak. Tahun 2016 lalu, kita sudah menyebarkan 575 ke hotel, restoran, tempat hiburan, dan lain-lain,” ungkap dia.

    Ema yakin bahwa pemasangan tapping box akan efektif memaksimalkan perolehan pajak. Dengan modal Rp2,75 milyar, pihaknya bisa meraih pendapatan hingga Rp24,5 milyar.

    “Itu salah satu success story kami,” jelas dia.

    Langkah lain yang disiapkan yakni dengan menerbitkan regulasi tentang mekanisme perhitungan pajak reklame. Sebelumnya, reklame yang bisa ditarik pajak hanya reklame yang berizin. Dan berdasarkan data 2017, ada sebanyak 5.637 reklame berizin di Kota Bandung dan 12.600 reklame tak berizin.

    “Kita sedang mendorong regulasi itu dibuat. Jika regulasi itu terbit, setiap reklame yang terpasang bisa dirarik pajaknya,” kata dia.

    Meski demikian, Ema menegaskan jika reklame tak berizin tidak akan dibiarkan begitu saja meski dari sisi pajak sudah ditarik. Pemilik atau pemasang reklame tetap harus memproses perizinan reklame ke dinas terkait.

    (Ageng/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img