spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Polda Jabar Tangkap Delapan Pelaku Peretas Situs MG Holiday

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tangkap delapan orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan ilegal pengambilan data tanpa izin dari situs milik PT MG Holiday, www.mgholiday.com.

    Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan kronologis kejadian. Polda Jabar, katanya, menerima informasi dari kantor pusat usaha grosir kamar hotel (MG Holiday) di Jakarta.

    MG Holiday, lanjutnya, telah menemukan transaksi pemesanan kamar hotel secara tidak sah atau ilegal di Elcavana Hotel Jalan Pasir Kaliki Bandung pada 6 April 2018 lalu.

    “Jadi para pelaku ini meretas situs www.mgholiday.com, sehingga mereka dengan leluasa bisa memesan hotel. Karena hotel sudah dipesan, agen MG Holiday harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian,” kata Agung saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (13/4/2018).

    Kedelapan pelaku yang diamankan Polda Jabar yakni, M. Salman alias Raka selaku Injektor data base, Dedi alias DD, Ari Abd Bari alias AR, AR dan Cepi yang menjual akun untuk pemesanan kamar atau eksekutor hotel. Lalu Lukman Nurhakim Alias LN (SMTP email), RAI bertugas menjadi spamer, dan Irgan alias IR sebagai agen reseler.

    “Para pelaku ini menjalankan operasinya sejak awal April 2018 dengan melakukan booking hotel menggunakan agen MG Holiday di wilayah Bandung, Makassar, Jakarta, Pekanbaru, Balikpapan, Yogyakarta, dan Medan dengan total kerugian dari pihak MG Hpliday sebesar Rp300 juta,” beber Agung.

    Dari kedelapan pelaku tersebut Polisi menyita tujuh unit laptop, 10 unit handphone, empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu ATM sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dengan diterapkannya pasal tersebut, para pelaku terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun dan/atau denda maksimal Rp7 milyar.

    “Karena pelaku telah menyusup ke dalam jaringan sistem milik MG Holiday tanpa sepengetahuan dan seizin pemilim jaringan, serta pelaku melakukan pengambilan data yang ada pada sistem elektronik milik orang lain,” ujar Agung.

    (Ibenk/DH)

    Berita Terbaru

    spot_img