spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Delapan Peretas Situs Milik MG Holiday Diciduk

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pelaku yang diduga melakukan perbuatan ilegal akses atas akun milik MG Holiday, www.mgholiday.com ada 11 orang. Delapan pelaku telah diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), sementara tiga orang lainnya masih buron.

    Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, perbuatan terdeketksi saat agen kamar hotel tersebut (MG Holiday) menemukan transaksi pemesanan kamar hotel secara tidak sah di Elcavana Hotel Jalan Pasir Kaliki Bandung pada 6 April 2018 lalu.

    “Jadi para pelaku ini meretas situs www.mgholiday.com, sehingga mereka dengan leluasa bisa memesan hotel. Karena hotel sudah dipesan (oleh para pelaku), agen MG Holiday harus menyimpan deposit sejumlah uang sesuai perjanjian,” kata Agung di Mapolda Jabar Jalan SoekarSoekarno Bandung,  Jumat (13/4/2018).

    Kedelapan pelaku yang sudah diamankan Polda Jabar yakni, M. Salman selaku Injektor data base, Dedi, Ari Abd Bari alias AR, AR dan Cepi yang menjual akun untuk pemesanan kamar atau eksekutor hotel.

    Lalu Lukman Nurhakim Alias LN (SMTP email), RAI bertugas menjadi spamer, dan Irgan alias IR sebagai agen reseler.

    “Para pelaku ini menjalankan operasinya sejak awal April 2018 dengan melakukan booking hotel menggunakan agen MG Holiday di wilayah Bandung, Makassar, Jakarta, Pekanbaru, Balikpapan, Yogyakarta, dan Medan dengan total kerugian dari pihak MG Holiday sebesar Rp300 juta,” beber Agung.

    Dari kedelapan pelaku tersebut Polisi menyita tujuh unit laptop, 10 unit telepon seluler (Ponsel), empat buku rekening tabungan, dan tiga kartu ATM sebagai barang bukti.

    Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Para pelaku terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun dan atau denda maksimal Rp7 milyar.

    “Karena pelaku telah menyusup ke dalam jaringan sistem milik MG Holiday tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik jaringan, serta pelaku melakukan pengambilan data yang ada pada sistem elektronik milik orang lain,” pungkas dia.

    (Ibenk/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img