BANDUNG, FOKUSJabar.id : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan 15 ribu bibit Benur (Bayi Lobster) dari kelompok pengepul ilegal di Kampung/Desa Kertajadi, RT04/01, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dari tangan R alias Bogel.
Bogel mendapatkan ribuan bibit Benur jenis Lobster Mutiara dan Pasir dengan cara membeli dari para nelayan di kawasan Pantai Jayanti Cidaun.
” Pelaku membeli Bayi Lobster Pasir dari nelayan dengan harga Rp12 ribu per ekor. Sementara untuk jenis Mutiara Rp40-45 ribu per ekor,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, AKBP Hary Suprapto, di Bandung, Senin (19/3/2018).
Pengepulan Benur dilakukan pelaku selama tiga bulan dan dijalankan di hutan cagar alam di daerah Pelabuhan Jayanti. Namun, yang bersangkutan telah berpindah lokasi ke sebuah rumah di Kertajadi sejak 15 Maret 2018.
” Pelaku tidak memiliki surat izin usaha perikanan. Modus operandinya, mengumpulkan Benur dari para nelayan yang selanjutnya dikemas plastik untuk dijual,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 dan Pasal 92 UU RI nomor 45/2009 tentang perikanan dengan ancaman maksimal hukuman penjara 14 tahun penjara.
(Adie/Bam’s)