spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Sekretaris Komisi A: KPU Garut Ceroboh

    GARUT, FOKUSJabar.id: Keputusan KPU Kabupaten Garut tidak menetapkan pasangan Agus Supriadi-Teh Imas (Pasti) dianggap sebagai tindakan ceroboh dan tidak rasional. Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi A DPRD Garut Dadang Sudrajat, Selasa (13/2/2018). Alasan tidak adanya surat dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) dianggap sebagai kebohongan KPU.

    “Saya dan Tim Advokasi PASTI yang menyerahkan langsung surat Bapas dan ada tanda terimanya,” ungkap Dadang melalui sambungan telepon.

    Seandainya KPU Garut mempermasalah isi surat tersebut, maka bukan PASTI yang dikorbankan.
    Menurut dia, seharusnya KPU Garut langsung berkoordinasi dengan Bapas tentang kesimpulan isi surat itu.

    “Jangan menerjemahkan sendiri,” tegas dia.

    Menurut dia, Agus Supriadi adalah calon dari hasil konvensi, artinya pilihan dan keingainan masyarakat dan saat ini menjadi korban kebijakan tak rasional.

    “Saya mohon penegak hukum hadir dan cepat tanggap terhadap laporan Paslon dan Tim Advokasinya. Jangan berdalih menjaga situasi kondusif tapi mengorbankan aspirasi rakyat,” pungkas Dadang.

    (Andian/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img