Status TNI Aktif Dipersoalkan, Ahmad Saefudin: Tentara kan Masyarakat Juga
Cegah Peredaran Narkoba hingga ke Desa, DPRD Jabar Jalin Kerjasama dengan BNN
BANDUNG, FOKUSJabar.id: DPRD Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) jalin kerjasama guna menanggulangi dan pencegahan peredaran Narkotika. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengaku perihatin dengan kondisi yang diinformasikan BNN bahwa peredaran Narkotika sudah menyentuh daerah pedesaan di Jabar.
“Tentunya kami berharap bisa bekerjasama terkait program-program, misalnya sosialisasi dampak negatif Narkoba di tingkat desa-desa saat reses. Kalau ada kesempatan dan ada kegiatan di daerah, DPRD Jabar akan berkerjasama dengan BNN,” kata Ineu saat menerima kunjungan BNN Jabar, Senin (10/9/2018).
Saat ini, kata Ineu, penanggulangan dan pemberantasan peredaran Narkotika dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Pihaknya pun menyambut baik usulan kerjasama yang digagas oleh BNN Jabar sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkotika.
“Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih besar sehingga dapat berbanding lurus dengan potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah-daerah,” tutur dia.
Lebih lanjut Ineu menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pun dibahas usulan rencana pembentukan Perda tentang Narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif menjelaskan, kunjungannya ke DPRD Jabar adalah untuk membahas permasalahan Narkoba di Indonesia, khususnya di lingkungan sekolah-sekolah yang perlu diantisipasi oleh seluruh elemen masyarakat Jabar.
“Masyarakat hari ini harus paham modus-modus tentang kegiatan tersebut (penyebaran Narkotika), dan kita harus melakukan perlawanan yang masif, seluruh komponen masyarakat bergerak bersama melakukan perlawanan terhadap Narkoba,” kata dia.
Terkait dengan rencana usulan pembahasan Perda Narkotika di Jabar, Syarif menyebut perlunya satu upaya yang sifatnya tersistem dalam bentuk regulasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika.
“Perlu ada peraturan yang mengikat bagi seluruh masyarakat atau pun pemerintah yang melaksanakan kegiatan tersebut berbentuk Perda. Nanti kita akan bahas dengan Ketua DPRD Jabar dengan timnya, dan nanti kami akan melaporkan ini kepada gubernur,” jelas dia.
(Ibenk/LIN)
Perbaikan Pipa Saluran Transmisi Air PDAM Rampung
CIAMIS, FOKUSJabar.id : Ketua PDAM Tirta Galuh Ciamis, Cece Hidayat mengaku, pascapenyambungan pipa transmisi saluran air baku pecah, kini pihaknya tengah berupaya mengalirkan air dengan membuka valve-valve.
Para petugas bekerja extra mengganti pipa pecah yang menyebabkan ribuan pelanggan harus rela tidak menerima pasokan air.
” Sejak pukul o6.00 WIB, air sudah kembali normal mengalir ke para pelanggan. Terkhusus yang berada di dataran rendah,” kata Cece, Selasa (11/9/2018).
Cece menambahkan, setelah melakukan penggalian untuk menganti pipa yang bocor, kini pihaknya melakukan normalisasi bekas galian. Dengan begitu, para pengguna jalan tidak terganggu.
Sementara itu sejumlah pelanggan masih harus bersabar menunggu aliran air PDAM yang masih belum mengalir tersebut.
“Sampai pukul 7.30 air di rumah saya belum mengalir,” kata Diah warga Kelurahan Sindangrasa.
(Husen Maharaja/Bam’s)
Program e-Court, Meiman : Advokat Bisa Ajukan Gugatan Secara Online
TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Para penasihat hukum atau Advokat bisa mendaftarkan gugatan secara online.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tasikmalaya, Meiman Nanang Rukmana di Work Place Ikadin, Selasa (11/9/2018) jalan Raplesia III, 32 D, Pondok Kharisma Residence, Kota Tasikmalaya.
“Kami dari DPC Ikadin Tasikmalaya terus mensosialisasikan Perma nomor 3 tahun 2018 kepada seluruh anggota Ikadin, dan alhamdulillah semuanya telah mendaftar tanpa kendala apapun,; ungkap Maiman Nanang Rukmana.
Meiman melanjutkan, program e-Court memang masih belum berjalan secara maksimal, hanya dengan Perma no 3 tahun 2018 tersebut membuka langkah dan mengefektifkan waktu bagi para Advokat.
“Program e-Court terus disosialisasikan dan Advokat harus mendaftarkan dari mulai alamat kantor, asal Organisasi Advokat, dan yang lainnya, jadi untuk lebih mempermudah akses,” tegasnya.
(Nanang Yudi/DAR)
Polda Jabar Tangkap Penjual Solar Bersubsidi
BANDUNG, FOKUSJabar.id : Subdit I Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jaba) berhasil membongkar dugaan kejahatan penjualan solar ilegal. BBM jenis solar subsidi dijual tersangka yang berinisial DHS (49) ke Industri di daerah Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoydho Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku DHS yang juga Dirut PT Ferse Mandiri Sejahtera itu membeli BBM Jenis solar bersubsidi ke SPBU menggunakan kendaraan tangki air yang dipasang pompa untuk memindahkan solar dan dipindahkan ke tangki penyimpanan.
“Lalu solar bersubsidi itu dibawa ke gudang di kawasan Fatahilah, Desa Megugede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon untuk dipindahkan ke tangki transfortir menggunakan mesin pompa untuk selanjutnya dijual untuk kepentingan industri,” kata Trunoydho melalui rilisnya, Senin (10/9/2018).
Pelaku menjual solar bersubsidi tersebut ke perusahaan indistri dengan harga Rp7.300 per liter. Dari penjualan itu, pelaku mendapat untung Rp1.950 per liter.
“Kalau dikalikan penjualan 8 ribu liter, maka pelaku mendapat untung sekitar Rp15,6 juta,” jelas dia.
Saat ini pelaku sudah diamankan, dan dijerat pasal 55 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minya dan gas bumi. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.
(Ibenk/LIN)







