spot_imgspot_img
Senin 19 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 7920

Status TNI Aktif Dipersoalkan, Ahmad Saefudin: Tentara kan Masyarakat Juga

0
BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pencalonan Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022, tidak berjalan mulus dan lancar. Sejak deklarasi kesiapan maju sebagai calon Ketua Umum KONI Jabar 2018-20122, setidaknya banyak kalangan olahraga yang mengkritisi maupun mengapresiasi.
Kepemimpinan Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar 2014-2018 mendapat apresiasi setela berhasil membawa Jabar sebagai juara umum PON XIX tahun 2016. Namun pencalonannya pada bursa Ketua Umum KONI Jabar 2018-2022 pun mendapat kritikan terkait statusnya sebagai seorang TNI aktif yang memegang jabatan sebagai Kepala Puslitbang Sumdahan Balitbang Kementerian Pertahanan RI.
“‎Dalam sebuah iklim demokrasi, itu sah-sah saja ada sebuah perbedaan pendapat. Tapi saya ingin mempertahankan filosofi olahraga yakni kebersamaan, gotong royong dan persatuan yang tidak akan pernah sirna dari marwan olahraga,” ujar Ahmad Saefudin menanggapai kontroversi terkait pencalonannya saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Selasa (11/9/2018).
Ahmad mempersilakan kepada siapapun untuk menyampaikan pendapatkan. Dirinya menilai jika kontroversi yang terjadi merupakan sebuah dinamika dan kontrol sosial bagi pihaknya.
“Kita ini tak sendiri, harus ada kontrol. Ya, walaupun tak enak didengar, itu menjadi bagian kepentingan ‎olahraga secara demokrasi. Harus ada,” terangnya.
Selain itu, Ahmad mengaku jika banyak prajurit TNI yang memimpin organisasi keolahragaan. Sehingga dirinya pun menyebut jika hal tersebut bukan sebuah kekeliruan dari sebuah aturan.
‎”Yang keliru itu, kalau kesetaraan dalam olahraga maupun demokrasi ini dihilangkan. Tentara atau prajurit itu kan masyarakat juga dan siapapun boleh berkontribusi di olahraga. Filosofi itu harus menjadi dasar. Di provinsi lain pun banyak yang menjadi Ketua KONI itu seorang gubernur, seperti di Menado (Sulawesi Utara), Papua dan Sumatera Selatan. Kalau ada teman-teman yang mempertanyakan, silakan datang dan saya akan jelaskan,” tegasnya.
‎Seperti diketahui, status Ahmad Saefudin sebagai seorang TNI aktif dan memegang jabatan sebagai Kepala Puslitbang Sumdahan Balitbang Kementerian Pertahanan RI mendapat sorotan berbagai pihak. Mereka menilai jika hal tersebut menyalahi aturan di pasal 40 UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, pasal 56 ayat (1), (2), (3) PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800/2398/SJ tanggal 28 Juni 2011 perihal Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik.
‎”Ini bukan soal suka atau tidak suka tapi lebih kepada aturan. Kalau memang Ahmad Saefudin mau maju pada bursa pencalonan KONI Jabar 2018-2022, ya harus mundur dulu dari status TNI-nya dan itu baru clear. Aturan UU dan PP itu tidak bisa direduksi hanya oleh sebuah surat izin,” pungkas mantan Wakil Bendahara Umum KONI Jabar, Abubakar kepada wartawan beberapa waktu lalu.
(ageng/dar)‎

Cegah Peredaran Narkoba hingga ke Desa, DPRD Jabar Jalin Kerjasama dengan BNN

0
(FOKUSJabar/Ibenk)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: DPRD Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) jalin kerjasama guna menanggulangi dan pencegahan peredaran Narkotika. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengaku perihatin dengan kondisi yang diinformasikan BNN bahwa peredaran Narkotika sudah menyentuh daerah pedesaan di Jabar.

“Tentunya kami berharap bisa bekerjasama terkait program-program, misalnya sosialisasi dampak negatif Narkoba di tingkat desa-desa saat reses. Kalau ada kesempatan dan ada kegiatan di daerah, DPRD Jabar akan berkerjasama dengan BNN,” kata Ineu saat menerima kunjungan BNN Jabar, Senin (10/9/2018).

Saat ini, kata Ineu, penanggulangan dan pemberantasan peredaran Narkotika dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat. Pihaknya pun menyambut baik usulan kerjasama yang digagas oleh BNN Jabar sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkotika.

“Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih besar sehingga dapat berbanding lurus dengan potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah-daerah,” tutur dia.

Lebih lanjut Ineu menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pun dibahas usulan rencana pembentukan Perda tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN Jabar Sufyan Syarif menjelaskan, kunjungannya ke DPRD Jabar adalah untuk membahas permasalahan Narkoba di Indonesia, khususnya di lingkungan sekolah-sekolah yang perlu diantisipasi oleh seluruh elemen masyarakat Jabar.

“Masyarakat hari ini harus paham modus-modus tentang kegiatan tersebut (penyebaran Narkotika), dan kita harus melakukan perlawanan yang masif, seluruh komponen masyarakat bergerak bersama melakukan perlawanan terhadap Narkoba,” kata dia.

Terkait dengan rencana usulan pembahasan Perda Narkotika di Jabar, Syarif menyebut perlunya satu upaya yang sifatnya tersistem dalam bentuk regulasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika.

“Perlu ada peraturan yang mengikat bagi seluruh masyarakat atau pun pemerintah yang melaksanakan kegiatan tersebut berbentuk Perda. Nanti kita akan bahas dengan Ketua DPRD Jabar dengan timnya, dan nanti kami akan melaporkan ini kepada gubernur,” jelas dia.

(Ibenk/LIN)

BNN Tangkap Enam Pengedar dan Pengguna Sabu

0
BNN Kota Tasikmalaya saat gelar kasus Penangkapan Narkoba (fokusjabar-Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya bongkar dua jaringan pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu dan ganja. Kedua jaringan obat haram itu beranggotakan enam orang yang diduga telah mengedarkan barang haram di sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya.  Jaringan pertama yang ditangkap BNN beranggotakan empat orang, yakni YG, EB, YD, dan RZ.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, jaringan pertama ini ditangkap petugas BNN saat sedang melakukan pesta Sabu di sebuah rumah tinggal di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung akhir Agustus 2018 lalu.

“Modus peredaran dan penggunaan Narkoba yang dilakukan kelompok ini terbilang baru. Salah satu pelaku berinisial YG menyewakan rumahnya untuk dijadikan tempat pesta Sabu,” kata Tuteng di Kantor BNN Kota Tasikmalaya Senin (10/9/18).

Setiap kali pesta Sabu yang digelar, YG mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Kemudian untuk jaringan kedua dengan anggota dua orang, yakni ED dan HR. Keduanya diamankan petugas dengan barang bukti 0,85 gram Sabu, satu unit ponsel, uang tunai jutaan rupiah dan satu slip bukti transaksi pembelian Sabu.

“Saat ini kami masih mengejar pelaku utama, bandar besar yang diduga dalam jaringan Lapas. Kita masih menyelidiki,” kata dia.

Sementara keenam tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

 

(Seda/LIN)

Perbaikan Pipa Saluran Transmisi Air PDAM Rampung

0
Foto Husen

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Ketua PDAM Tirta Galuh Ciamis, Cece Hidayat mengaku, pascapenyambungan pipa transmisi saluran air baku pecah, kini pihaknya tengah berupaya mengalirkan air dengan membuka valve-valve.

Para petugas bekerja extra mengganti pipa pecah yang menyebabkan ribuan pelanggan harus rela tidak menerima pasokan air.

” Sejak pukul o6.00 WIB, air sudah kembali normal mengalir ke para pelanggan. Terkhusus yang berada di dataran rendah,” kata Cece, Selasa (11/9/2018).

Cece menambahkan, setelah melakukan penggalian untuk menganti pipa yang bocor, kini pihaknya melakukan normalisasi bekas galian. Dengan begitu, para pengguna jalan tidak terganggu.

Sementara itu sejumlah pelanggan masih harus bersabar menunggu aliran air PDAM yang masih belum mengalir tersebut.

“Sampai pukul 7.30 air di rumah saya belum mengalir,” kata Diah warga Kelurahan Sindangrasa.

(Husen Maharaja/Bam’s)

Program e-Court, Meiman : Advokat Bisa Ajukan Gugatan Secara Online

0

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Para penasihat hukum atau Advokat bisa mendaftarkan gugatan secara online.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Tasikmalaya, Meiman Nanang Rukmana di Work Place Ikadin, Selasa (11/9/2018) jalan Raplesia III, 32 D, Pondok Kharisma Residence, Kota Tasikmalaya.

“Kami dari DPC Ikadin Tasikmalaya terus mensosialisasikan Perma nomor 3 tahun 2018 kepada seluruh anggota Ikadin, dan alhamdulillah semuanya telah mendaftar tanpa kendala apapun,; ungkap Maiman Nanang Rukmana.

Meiman melanjutkan, program e-Court memang masih belum berjalan secara maksimal, hanya dengan Perma no 3 tahun 2018 tersebut membuka langkah dan mengefektifkan waktu bagi para Advokat.

“Program e-Court terus disosialisasikan dan Advokat harus mendaftarkan dari mulai alamat kantor, asal Organisasi Advokat, dan yang lainnya, jadi untuk lebih mempermudah akses,” tegasnya.

(Nanang Yudi/DAR)

Polda Jabar Tangkap Penjual Solar Bersubsidi

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Subdit I Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jaba) berhasil membongkar dugaan kejahatan penjualan solar ilegal. BBM jenis solar subsidi dijual tersangka yang berinisial DHS (49) ke Industri di daerah Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoydho Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku DHS yang juga Dirut PT Ferse Mandiri Sejahtera itu membeli BBM Jenis solar bersubsidi ke SPBU menggunakan kendaraan tangki air yang dipasang pompa untuk memindahkan solar dan dipindahkan ke tangki penyimpanan.

“Lalu solar bersubsidi itu dibawa ke gudang di kawasan Fatahilah, Desa Megugede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon untuk dipindahkan ke tangki transfortir menggunakan mesin pompa untuk selanjutnya dijual untuk kepentingan industri,” kata Trunoydho melalui rilisnya, Senin (10/9/2018).

Pelaku menjual solar bersubsidi tersebut ke perusahaan indistri dengan harga Rp7.300 per liter. Dari penjualan itu, pelaku mendapat untung Rp1.950 per liter.

“Kalau dikalikan penjualan 8 ribu liter, maka pelaku mendapat untung sekitar Rp15,6 juta,” jelas dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan, dan dijerat pasal 55 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minya dan gas bumi. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.

(Ibenk/LIN)

Pipa Air PDAM Pecah, Pasokan Air ke Pelanggan Terhenti

0
(FOKUSJabar/Husen Maharaja)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pipa saluran air PDAM Tirta Galuh yang ditanam di pinggir Jalan Raya Gunung Cupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis pecah. Akibatnya, pasokan air ke sejumlah pelanggan terhenti untuk sementara.

Direktur PDAM Tirta Galuh Cece Hidayat menduga penyebab pecahnya pipa yang menyalurkan air untuk ribuan pelanggan itu akibat berat beban di atasnya.

“Lokasi keberadaan pipa ini di bawah jalan raya yang arus lalu lintasnya ramai,” kata Cece, Senin (10/9/2018).

Untuk mempercepat air kembali tersalurkan ke pelanggan, pihaknya langsung menggantinya dengan yang baru. Karena penggantian pipa memakan waktu, pihaknya berharap pelanggan bisa bersabar.

“Kami usahakan secepatnya pekerjaan ini selesai dan prediksi kami nanti subuh bisa selesai,” ungkapnya.

( Husen Maharaja/LIN)