BANDUNG, FOKUSJabar.id: Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menolak wacana pemerintah mengubah status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Ketua PPASK Michael Pratama Jaya menegaskan bahwa wacana itu tidak sesuai dengan prinsip awal yang ditawarkan perusahaan aplikasi kepada para pelaku usaha.
Sejak awal prinsip yang ditawarkan, yakni membangun usaha bersama sebagai sistem ekonomi berbagi (economy sharing).
Pihaknya khawatir akan tercipta sistem kapitalis jika status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi yang sangat rentan dengan monopoli usaha khususnya di bidang angkutan sewa khusus (ASK).
“Itu akan merugikan berbagai pihak terutama para driver online,” kata Michael di Jalan LL.RE Martadinata, Bandung, Rabu (4/4/2018 ).
Menurut dia, perubahan status mitra menjadi karyawan adalah upaya pengebirian para pelaku usaha yang bercita-cita menjadi pengusaha mandiri, terlebih tidak adanya kontrol antara perusahaan aplikasi dengan driver
Hal itu, kata dia, akan terjadi kesewenang-wenangan penerimaan dan pemecatan karyawan. Tidak hanya itu, kepastian usaha pun semakin tidak jelas.
Selain itu, peran badan hukum sebagai operator penyelenggara angkutan sudah sangat sesuai Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 yang dirumuskan PM 108 tahun 2017.
Menurut dia, badan hukum bisa menjadi penyeimbang dari aturan perjanjian kemitraan antara pelaku usaha dengan perusahaan aplikasi agar tidak terjadi pemutusan kerjasama sepihak.
Dia menambahkan, peran aplikator hanya berfungsi sebagai penyedia layanan aplikasi. Sedangkan pembinaan dan pengawasan pengemudi dilakukan oleh badan hukum yang menaungi pengemudi.
“Badan hukum bisa mewujudkan fungsinya dan dapat menciptakan iklim usaha yaang sehat,” tegas Michael.
Pihaknya akan membuat surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhububan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk melibatkan PPASK dalam revisi PM 108 tahun 2017.
“Hari ini kami akan layangkan surat dan cap badan-badan hukum. Kurang lebih 18 badan hukum yang tergabung. Kami akan menunggu panggilan dari Dirjen Hubdar,” pungkas dia.
(LIN)








