spot_img
Rabu 6 Agustus 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 6997

Sebelum Berlaga di Porda Jabar XIII, Atlet Golf Wajib Ikuti Tiga Turnamen

0
(dok FOKUSJabar.co.id)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Untuk meningkatkan kualitas atlet dan kualitas pertandingan golf di Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar XIII/2018, Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Golf Indonesia (PGI) Jabar menetapkan beberapa aturan.

Salah satunya mewajibkan atlet golf dari Kota/Kabupaten untuk mengikuti turnamen yang disiapkan Pengprov PGI Jabar.

” Setidaknya ada tiga kejuaraan dan turnamen yang kami siapkan dan wajib diikuti atlet yang lolos ke Porda Jabar XIII. Ini kami lakukan agar pembinaan bagi mereka berjalan terus dan kualitas atlet meningkat,” ujar ‎Ketua Umum PGI Jabar, M Sirod Zudin saat ditemui di Dago Heritage Golf & Course, Jalan Dago Atas Kota Bandung, Minggu (25/2/2018).

Ketiga turnamen tersebut, lanjut Siroz, akan digelar sebelum pelaksanaan pertandingan ‎golf pada Porda Jabar XIII, Oktober 2018 mendatang di Kabupaten Bogor. Ketiga turnamen tersebut yakni Olympic Jabar Amateur Open 2018 yang rencana digelar 7-9 Mei mendatang dengan mengundang atlet golf amatir dari seluruh Indonesia.

Lalu turnamen junior dimana sekitar 75 persen atlet golf yang akan berlaga di Porda Jabar XIII merupakan atlet junior dan wajib ikut serta. Dan turnamen ketiga adalah turnamen khusus putri bertajuk Dewi Sartika Cup yang rencananya digelar pada Agustus 2018.

“Jadi tiga turnamen itu wajib diikuti oleh semua atlet yang akan tampil di Porda Jabar XIII. Dengan mengikuti kejuaraan tersebut, kami harap kualitas atlet akan meningkat dan secara tidak langsung meningkatkan juga kualitas pertandingan golf di Porda Jabar XIII yang kami jadikan salah satu tolok ukur pembinaan atlet golf di kota dan kabupaten,” pungkasnya.

(ageng/bam’s)

Panwaslu Ciamis Tindak 5 Pelanggar Kampanye

0
Kepala Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif. (FOKUSJabar/Ibenk)

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menemukan lima pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis 2018 ini. Para pelanggar ditindak oleh dinas atau instansi terkait yang membawahinya .

Pelanggaran pertama yang ditemukan oleh Panwaslu Kabupaten Ciamis adalah adanya anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang masih terdaftar di Partai Politik. Panwaslu Ciamis sudah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ciamis.

“Terkait sanksi, karena kejadiannya belum masuk masa kampanye, kami menindak hanya sebatas rekomendasi kepada dinas atau instansi terkait,” kata Kepala Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif kepada FOKUSJabar.id, Minggu (25/2/2018).

Selanjutnya ada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dari kecamatan yang berbeda di Kabupaten Ciamis, mereka kedapatan mengikuti deklarasi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

“Kami sudah memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ciamis tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kades dan perangkat desa itu,” kata Samsul.

Bahkan, ada aparatur sipil negara (ASN) yang yang juga menghadiri deklarasi Bakal Calon (Balon) Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Rekomendasi Panwaslu Ciamis sudah diberikan kepada Inspektorat Kabupaten Ciamis dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya ada Sekretaris PPS yang menghadiri deklarasi Balon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Menurut Samsul, Sekretariat PPS yang kedapatan ikut deklarasi tersebut akan mendapat peringatan keras bahkan bisa sampai ke rekomendasi untuk diganti.

“Tetapi, kami belum menerima konfirmasi dari KPU terkait rekomendasi itu. Apakah peringatan keras atau diganti,” ujar Samsul.

(Ibenk/DAR)

Sidang Sengketa Pilkada Garut Ricuh

0
Sidang Ke-6 Sengketa Pilkada Garut dihujani Interupsi. (FOKUSJabar/Andian)

GARUT, FOKUSJabar.id : Sidang ke-6 pembacaan keputusan gugatan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) berlangsung ricuh, bahkan baru dibuka sudah dihujani interupsi dari tim hukum dan Balon Bupati, Minggu (25/2/18), di Gedung Olahraga Risma, Jalan Sudirman Garut.

“ Izin saya mempertanyakan terlebih dahulu terkait penangkapan Komisioner KPU dan Panwaslu karena dugaan suap terkait memuluskan penetapan calon. Sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum melanjutkan sidang, “ kata Agus dalam interupsinya.

Agus juga juga meminta Pimpinan sidang mempertimbangkan ketidakhadiran Komisioner KPU dan Panwas yang ditangkap Kepolisian. “Sesuai peraturan yang ada bahwa sidang sengketa harus dihadiri lengkap Pemohon dan Termohon juga Panwaslu, “ katanya.

Sayangnya, interupsi yang bertubi-tubi disuarakan Tim Advokasi PASTI tersebut tidak ditanggapi pimpinan sidang sehingga ruang sidang berubah menjadi gaduh. Dan sidang pun diskorsing Sidang kembali dilanjutkan, namun kembali Tim Advokasi PASTI menghujani dengan interupsi. Kegaduhan pun terjadi di ruang sidang.

Ahmad Bajuri anggota tim advokasi yang juga selaku Ketua DPC Partai Demokrat (PD) meminta termohon membaca dan mengkaji ulang ikrar, janji KPU dan Panwaslu dimana salah satu klausulnya menyebutkan jika KPU dan Panwaslu terbukti melakukan tindakan melanggar hukum maka siap mengundutkan diri.

“Baca semuanya, baca lagi ini, baca,” kata Bajuri dengan lantang sambil menunjukkan copy pernyatan KPU dan Panwaslu.

(Andian/DAR)

Panwas Ciamis Tindak Aparat Desa yang Melanggar

0
ilustrasi (web)

CIAMIS, FOKUSJabar.id : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menindak Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang kedapatan ikut dalam deklarasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Kepala Divisi Pemberdayaan SDM dan Organisasi, Panwaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif mengatakan, Kades dan perangkat desa itu dari kecamatan yang berbeda. Panwaslu Ciamis telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa untuk menindaknya.

“Kami hanya memberikan rekomendasi kepada dinas atau instansi terkait karena pelanggaran dilakukan di luar masa kampanye,” kata Samsul kepada FOKUSJabar.id, Minggu (25/2/2018).

Terkait dengan hal itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Ciamis menyatakan, Kades dan perangkat desa yang sudah melakukan pelanggaran dibina secara langsung oleh kecamatan.

“Jika Kepala Desa yang melakukan pelanggaran berarti Camat langsung yang memberikan peringatan dan sanksi. Namun apabila perangkat desa, penindakan dan pembinaan dilakukan oleh kepala desanya,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ace Bastaman melalui stafnya, Budi Yudia.

Dia berharap Kades dan perankatnya bisa menjaga netralitas agar bisa memberikan contoh terbaik untuk masyarakat. Aparatur sipil negara (ASN) maupun pemerintahan tingkat desa harus menjaga marwah pemerintahan.

“ASN dan Kades juga Perangkat desa ikut mengkampanyekan Pilkada serentak itu diharuskan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Bahkan untuk Pilgub, Pileg, dan Pilpres. Tapi bukan kampanye untuk Paslon Bupati. Jangan berpihak,” tegas Budi.

(Ibenk)

KPU Jabar Akan Minta Klarifikasi Terkait Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Garut

0
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat (Foto: LIN)
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat (Foto: LIN)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan komisioner KPU Garut, KPU Jabar belum bisa bersikap.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat akan meminta klarifikasi kepada anggota KPU Garut terkaot kasus tersebut. Jika tidak malam ini, pertemuan itu diselenggarakan di hari Senin (26/2/2018).

“Nanti saya panggil ke kantor KPU (di Bandung) saya akan minta klarifikasi. Saya belum bisa bersikap, karena belum tahun informasi jelasnya seperti apa,” kata Yayat, Minggu (25/2/2018).

Baca juga: Polisi Periksa Tersangka Baru Dugaan Gratifikasi di KPU Garut

Dia mengaku mengetahui kasus itu dari media massa. Belum ada informasi langsung yang disampaikan anggota KPU Jabar kepadanya.

“Mungkin nanti malam mereka (pengurus KPU Garut) datang ke Bandung. Karena tadi siang ada acara katanya,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Yayat pun akan melakukan pemanggilan serupa kepada seluruh pengurus KPU di Jawa Barat, dan akan memberikan pengarahan khusus.

” Karena gratifikasi ini tidak boleh. Kita harus netral,” jelas dia.

Sebelumnya, penyelenggaraan Pilbup Garut tercoreng dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut.

Mereka ditangkap atas dugaan meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut. Diketahui, dua orang tersebut adalah komisioner KPU Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.

Penangkapan berlangsung Sabtu (24/2/2018) siang oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri.  Satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih pun turut diamankan.

Keduanya diduga menerima gratifikasi karena meloloskan salah satu paslon. Namun, pihak kepolisian belum bisa merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut, termasuk siapa paslon yang terlibat.

Jika terbukti, keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.

(LIN)

Bertemu Sudrajat, Asep Moushul Sebut Asyik Realistis

0

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Anggota Fraksi PPP DPR RI Asep Moushul Affandi semakin kuat memberikan sinyal dukungan kepada Calon Gubernur Jabar nomor urut 3 Sudrajat.

Asep menilai pasangan Ajat-Syaikhu lebih realistis dibanding pasangan lainnya di Pilgub Jabar 2018.

Demikian disampaikan Asep saat Sudrajat berkunjung ke kediamannya di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (25/2/2018).

Paman dari Cawagub Uu Ruzhanul Ulum itu menegaskan bahwa untuk mendukung, maka harus memilih calon yang realistis.

BACA JUGA:

3 Kios Pangkas Rambut di Cimanuk Garut Dilalap Api

Setelah mengamati pasangan Asyik, terlebih sosok Sudrajat, Asep mengaku bahwa Sudrajat cukup realistis dan bagus untuk sosok pemimpin Jabar. Dia pun meyakini bahwa partai pengusung Asyik akan bekerja maksimal.

“Saya diajarkan ayah saya agar memilih calon yang realistis,” kata dia.

Meski belum secara resmi mendukung Asyik, namun dirinya memandang bawah Asyik berpeluang besar memenangkan Pilgub Jabar 2018.

Asep pun siap disanksi partai jika dirinya mendukung pasangan di luar usungan PPP.

“Saya siap dipecat jika saya mendukung kang Ajat, karena saya ini melihat kang Ajat secara realitis. Saya tidak takut diberikan sanksi oleh partai,” ucap dia.

Sementara itu, Calon Gubernur Jabar Sudrajat mengatakan bahwa Asep hanya memeberikan penilaian baik kepada Asyik.

Terlebih hubungan dirinya denga Asep sudah terjalin baik sejak lama.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi atas penilian dari Kyai Asep, analisa-analisa yang dibuatnya itu sangat bagus seperti di pilgub Banten beberpa waktu lalu, belum lagi buku-buku yang ditulis secara akademik yang tak terbantahkan,” kata Sudrajat.

(AS/LIN)

Kota Bandung Absen di Cabor Dansa Porda Jabar XIII

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Olahraga Dance Sport Indonesia (IODI) Jabar memastikan jika Kota Bandung absen tampil di Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar XIII pada Oktober 2018 di Kabupaten Bogor. Hal ini seiring dengan sanksi pembekuan kepengurusan IODI Kota Bandung.

Ketua Umum Pengprov IODI Jabar, Aida Gurning menuturkan, pembekuan kepengurusan IODI Kota Bandung sendiri diturunkan langsung oleh PP IODI. Sanksi pembekuan kepengurusan sendiri diturunkan PP IODI setelah menilai Pengcab IODI Kota Bandung menjadi provokator untuk menggulingkan kepengurusan pusat.

“Ini bagi kami merupakan hal fatal dalam organisasi. Dan pasca pembekuan, saya ditunjuk sebagai Plt Ketua IODI Kota Bandung oleh PP IODI sampai dibentuk kepengurusan baru melalui Muuscablub,” ujar Aida saat ditemui di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Minggu (‎25/2/2018).

Aida menambahkan, sebagai Plt, pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Mulai dari kepengurusan IODI Kota Bandung yang lama maupun dengan KONI Kota Bandung.

“Saya sudah beberapa kali bicara dengan mereka, namun nampaknya mereka tidak mau menerima saya sebagai Plt. Bahkan untuk pembinaan atlet sendiri untuk persiapan Porda Jabar XIII,” terangnya.

Aida mengaku, dirinya bukan tidak mau menggelar Muscablub IODI Kota Bandung namun karena waktunya yang tidak tepat. Pasalnya, berbentrokan dengan beberapa agenda yang salah satunya pelaksanaan babak kualifikasi Porda Jabar XIII.

“Karena Kota Bandung tidak kirim atlet di babak kualifikasi, maka mereka tidak ‎bisa mengikuti Porda Jabar XIII. Sebelumnya saya sudah berkomunikasi dengan pihak terkait, tapi ternyata tidak ada tanggapan. Yang kami sesalkan, masalah organisasi ini kenapa harus melibatkan orang hukum diluar keorganisasian,” tegasnya.

(ageng)