Kamis 12 Desember 2024
Beranda blog Halaman 6566

Sekda Pangandaran Diberi 23 Pertanyaan Oleh Panwaslu

0
(foto istimewa)

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Polemik dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Pangandaran yang dianggap tidak menjaga netralitas dan melanggar disiplin PNS jelang pilkada berbuntut panjang.

ASN setingkat Eselon II dan III hadir disalah satu acara Partai Politik diduga telah melanggar SE KASN KASN No B-2900/KASN/11/2017 Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Panitia Ketua Komisioner, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan pemanggilan Sekda Pangandaran, Mahmud berdasar adanya dugaan indikasi kehadirannya ke acara salah satu parpol. Panwaslu baru mengklarifikasi dugaan indikasi pelanggaran tersebut.

“Dari 23 pertanyaan dari kami bawaslu ke Sekdan Pangandaran, bisa menjawabnya secara utuh. Soal terbukti ada pelanggaran atau tidaknya, kita kembalikan lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Karena saat ini belum ada penetapan calon kontestan pilkada,” kata dia, Jum’at (02/02/2017).

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS dan Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal 12 Angka 8 dan Angka Untuk Hukuman Disiplin Sedang dan Pasal 13 Untuk Hukuman Disiplin Berat.

(Boip/DAR)

Asep Irfan Minta “Warta Priangan” Perhatikan Kode Etik Jurnalistik

0

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Berita Warta Priangan pada Hari Jum’at, 2 Januari 2018 yang ditulis Iwan Mulyadi/WP mendapat sorotan tajam dari objek pemberita yakni Asep Irfan Alawi.

 

Dengan judul “Inilah Tanggapan Bupati Jeje Soal Kritikan dari Anggota DPRD Provinsi di Medsos!”, pemberitaan tersebut dinilai anggota Komisi 4 DPRD Jabar itu tidak memperhatikan kaidah dan kode etik jurnalistik seperti yang diatur Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000.

 

“Saya banyak berkawan dan menjadi narasumber berita sejak 2003 ketika jadi anggota DPRD Ciamis. Baru kali ini ada pemberitaan yang wartawannya tidak paham kaidah dan kode etik jurnalistik,” kata Asep Irfan, dalam siaran persnya, Jum’at, (02/02/2018).

 

Menurut Asep dalam KEWI diatur jelas Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam kode etik poin satu ini begitu lugas ada kata independen dan berimbang.

 

“Ini beritanya hanya sepihak. Maksudnya apa? dan mana sikap independensinya, serta mana juga sisi keberimbangannya. Jangan-jangan saudara Iwan Mulyadi ini punya itikad buruk mengadu domba saya dengan Jeje,” ujarnya.

 

Untuk itu, Asep menghimbau wartawan Warta Priangan tersebut segera meminta konfirmasi ke dirinya karena hak jawab suatu kemutlakan yang harus ditempuh sebelum pemberitaan ini saya bawa ke Dewan Pers.

 

“Sudah saya inbox via facebook gak menjawab. Mau ditelpon juga saya tidak tahu dan tak ada yang memberi. Lagian saya juga baru tahu ada yang ngakunya wartawan bernama Iwan,” ucapnya.

 

Asep pun sudah berkonsultasi ke salah Pimpina Redaksi Media Harian Cetak dan Organisasi Profesi resmi Wartawan perihal ini. Dan katanya diajukan ke Dewan Pers juga legal standing wartawan maupun medianya yang tidak memenuhi ketentuan Dewan Pers akan ditolak Dewan Pers.

 

“Kalau begitu saya somasi untuk minta maaf secara terbuka sebelum membawa kasus pemberitaan sepihak ini ke ranah hukum,” tuturnya.

 

Sementara, pimpinan perusahaan yang membawahi media Warta Priangan, Iwan Mulayawan saat dikonfirmasi, pihaknya telah menerima keberatan anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Irfan. Hal ini sudah ditangani oleh Pimpinan Redaksi Warta Priangan dan akan segera mungkin menindaklanjuti dengan menayangkan hak jawabnya.

 

“Alhamdulilah, yang bersangkutan sudah menghubungi kami. Dan akan segera mungkin menanggapi keberatannya,” jelasnya.

 

(Vetra)

Dihadapan Panwaslu, Sekda Pangandaran Klarifikasi Soal Ini

0
(foto istimewa)

PANGANDARAN, FOKUSjabar.co.id: Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran melakukan pemanggilan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan agenda klarifikasi terhadap terduga pelanggaran disiplin PNS.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud mengaku jika dirinya telah memenuhi pemanggilan Panwaslu Pangandaran, untuk mengklarifikasi kehadiran sejumlah ASN di HUT PDI Perjuangan ke 45, pada Selasa (30/01/2018) lalu.

“Saya hanya dimintai keterangan dan klarifikasi tentang kehadiran ASN di HUT PDI Perjuangan,” kata dia, Juma’at (02/02/2018).

Mahmud tak menyangkal adanya kehadiran sejumlah ASN ke acara parpol tersebut, karena memang mendapat undangan. Dirinya pun mengundang sejumlah ASN setingkat Eselon II dan III untuk menghadiri acara parpol tersebut.

Akan tetapi, Mahmud memiliki prinsip bahwa kehadiran ASN dalam acara parpol dianggap tidak melanggar perundang-undangan tentang Pilkada. Karena, kata dia, belum memasuki tahapan penetapan paslon Cagub dan Wagub Jabar.

“Kalo sudah ada penetapan dan masa kampanye, kami pun tidak berani untuk hadir. Dan kami pun sifatnya tamu undangan,” terangnya.

Seperti diketahui, kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan pemerintah Kabupaten Pangadaran berbuntut panjang. ASN setingkat Eselon II diduga telah melanggar SE KASN KASN No B-2900/KASN/11/2017 Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS dan Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal 12 Angka 8 dan Angka Untuk Hukuman Disiplin Sedang Dan Pasal 13 Untuk Hukuman Disiplin Berat.

(Boip/Vetra)

Puluhan Rumah di Desa Pawindan Rusak Diterjang Angin Kencang

0
Puluhan Rumah di Desa Pawindan Rusak Diterjang Angin Kencang. (FOKUSJabar/Husen Maharaja)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Puluhan rumah di Desa Pawindan Kabupaten Ciamis rusak akibat terjangan angin kencang yang disertai hujan deras yang terjadi pada Jumat (2/2/2018) petang.

“Kejadian angin kencang ini baru saja terjadi,” kata Ahim staf Desa Pawindan.

Ahim menerangkan, peristiwa angin kencang tersebut terjadi secara tiba-tiba sehingga mengagetkan warga setempat yang rumahnya terkena dampak.

“Tiba-tiba angin datang yang disertai hujan deras menerjang apa saja yang dilewatinya,” ucapnya.

Ahim melanjutkan, saat ini aparat pemerintah Desa Pawindan dan warga mulai membereskan rumah warga dari sisa-sisa angin kencang tersebut.

“Jumlah kerugian material saat ini masih dalam pendataan,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/Vetra)