PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Polemik dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Pangandaran yang dianggap tidak menjaga netralitas dan melanggar disiplin PNS jelang pilkada berbuntut panjang.
ASN setingkat Eselon II dan III hadir disalah satu acara Partai Politik diduga telah melanggar SE KASN KASN No B-2900/KASN/11/2017 Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.
Panitia Ketua Komisioner, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan pemanggilan Sekda Pangandaran, Mahmud berdasar adanya dugaan indikasi kehadirannya ke acara salah satu parpol. Panwaslu baru mengklarifikasi dugaan indikasi pelanggaran tersebut.
“Dari 23 pertanyaan dari kami bawaslu ke Sekdan Pangandaran, bisa menjawabnya secara utuh. Soal terbukti ada pelanggaran atau tidaknya, kita kembalikan lagi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Karena saat ini belum ada penetapan calon kontestan pilkada,” kata dia, Jum’at (02/02/2017).
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2004 Tentang Pembinan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS dan Dikenakan Sanksi Sesuai Pasal 12 Angka 8 dan Angka Untuk Hukuman Disiplin Sedang dan Pasal 13 Untuk Hukuman Disiplin Berat.
(Boip/DAR)