spot_imgspot_img
Senin 27 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 355

Perkara Wawalkot Bandung Berlanjut ke Sidang Tipikor

0
perkara wawalkot bandung tipikor@fokusjabar.id
Sidang Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (12/1/2026)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang di ajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Hakim tunggal Agus Koma’arudin menyatakan, bahwa seluruh dalil permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, Jaksa selaku termohon telah menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wawalkot Bandung Kecewa

“Penyidikan telah di lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”kata Agus Koma’arudin di PN Bandung Senin (12/1/2026).

Dengan putusan tersebut, upaya Erwin untuk menggugurkan status tersangka melalui mekanisme praperadilan di nyatakan gugur. Perkara ini selanjutnya di pastikan akan di periksa dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam permohonannya, Erwin mengajukan tujuh dalil keberatan. Di antaranya terkait penetapan tersangka yang di sebut di lakukan tanpa pemeriksaan, dugaan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah, serta persoalan penyampaian Surat Pemberitahuan D imulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, hakim menilai seluruh dalil tersebut telah di jawab secara hukum oleh pihak termohon. Hakim menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka telah di dukung oleh dua alat bukti permulaan yang sah,” katanya.

Ranah Pokok Perkara

Hakim juga menegaskan bahwa sebagian keberatan pemohon telah memasuki ranah pokok perkara, sehingga tidak dapat di uji melalui mekanisme praperadilan.

“Keberatan tersebut menyangkut substansi perkara yang akan di periksa dalam sidang utama” ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Kota Bandung Krisis Sampah

Selain itu, keberatan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan turut di tolak. Hakim menyatakan tindakan tersebut telah di lakukan sesuai prosedur hukum dan dengan izin pengadilan.

“Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita 15 item barang bukti. Termohon telah mengantongi surat izin pengadilan,”pungkasnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, pengadilan menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap Erwin akan berlanjut ke tahap persidangan tindak pidana korupsi.

(Yusuf Mugni)

Damkarmatan Kota Bandung Ajukan DAK Rp270 Miliar ke Pemerintah Pusat

0
damkar kota bandung ajukan anggaran@fokusjabar.id
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Darkamatan) Kota Bandung, Soni Bakhtiar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menjelang penyusunan APBN 2026, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Darkamatan) Kota Bandung. Mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp270 miliar kepada pemerintah pusat untuk menutup kekurangan sarana dan prasarana layanan kebakaran.

Pengajuan tersebut telah di sampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam). Serta di tembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.

Kepala Damkarmatan Kota Bandung, Soni Bakhtiar mengatakan, tambahan anggaran di perlukan karena peralatan pemadam kebakaran. Yang di miliki saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wawalkot Bandung Kecewa

“Pengajuan DAK sudah kami sampaikan. Nilainya sekitar Rp270 miliar dan kami berharap bisa di realisasikan pada APBN 2026,”kata Soni di Balai Kota Bandung Senin (12/1/2026).

Soni menjelaskan, berdasarkan ketentuan SPM Kementerian Dalam Negeri, Damkarmatan idealnya memiliki 60 jenis sarana dan prasarana. Namun hingga kini, baru sekitar 60 persen yang tersedia, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 40 persen.

“Kekurangan ini berdampak pada optimalisasi layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat,” katanya.

Selain pengadaan peralatan konvensional, Damkarmatan Kota Bandung juga berencana memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran. Salah satu inovasi yang di siapkan adalah penggunaan teknologi drone.

Baca Juga: Waduh! Kota Bandung Krisis Sampah

Menurutnya, kondisi wilayah perkotaan seperti Bandung yang di hadapkan pada kemacetan lalu lintas. Dan kepadatan permukiman menuntut metode penanganan yang lebih cepat dan efisien.

“Drone dapat membantu mempercepat waktu respons, memantau titik kebakaran, menentukan strategi pemadaman, sekaligus meningkatkan keselamatan petugas di lapangan,”ucapnya.

Melalui dukungan DAK tersebut, pihaknya berharap kesiapsiagaan dan kualitas layanan pemadaman kebakaran. Serta penyelamatan di Kota Bandung dapat semakin meningkat demi melindungi keselamatan warga dan aset kota.

“Dengan dukungan DAK, di harapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, kecepatan, dan kualitas layanan pemadaman kebakaran serta penyelamatan. Sehingga perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan aset kota dapat semakin optimal,”pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Operasi di Pangandaran, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung

0
curanmor polres pangandaran@fokusjabar.id
Kapolres pangandaran menunjukkan sejumlah barang bukti curanmor.

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AS di tangkap setelah kabur ke wilayah Antapani Bandung Jawa Barat. AS melakukan operasi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Yono Aryono melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian Padaherang. Dengan nomor LP/B/1/1/SPKT/Polsek PDH/Res PND/Polda Jabar/tgl 7 Januari 2026.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Padaherang kemudian melakukan pelacakan terhadap terduga pelaku. Dari hasil tracking itu, tim menemukan petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Antapani Bandung.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pangandaran Tangkap Pelaku Curanmor

“Tim segera melakukan pengejaran ke wilayah Antapani. Setibanya di lokasi, tim menyusuri tempat terduga pelaku berada. Pelaku di tangkap di sebuah komplek perumahan,” kata AKBP Ikrar Potawari saat kepada sejumlah wartawan Senin, (12/12026).

Menurut Kapolres, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan ketika di tangkap. Selanjutnya terduga pelaku di bawa kep Polsek Padaherang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Angin Puting Beliung “Ngamuk” di Pangandaran

“Modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil kendaraan R2 mikik korban. Yang sedang di parkir di halaman samping rumah dengan kondisi kunci kontak menempel,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah buku BPKB merek Yamaha RX king. Satu unit kendaraan sepeda motor RX king, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

“Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 476 KUHP dengan penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori V,” pungkasnya.

(Sajidin)

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Wawalkot Bandung Kecewa

0
perkara wawalkot bandung tipikor@fokusjabar.id
Sidang Gugatan Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Senin (12/1/2026)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Bobby Siregar mengaku kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menolak gugatan praperadilan kliennya.

Bobby menilai hakim tidak mempertimbangkan persoalan krusial terkait Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP).

Menurutnya, dalam permohonan praperadilan telah di tegaskan bahwa SPDP tidak pernah di serahkan kepada pihaknya. Bahkan, ia menduga dokumen tersebut tidak pernah di buat oleh penyidik, sehingga proses penyidikan di nilai cacat prosedur.

Baca Juga: Waduh! Kota Bandung Krisis Sampah

“Putusan tadi sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 yang mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada terlapor atau tersangka. Tidak satu kata pun di singgung,”kata Bobby usai sidang di PN Bandung Selasa (12/1/2026).

Bobby menjelaskan, bahwa hakim hanya merujuk Pasal nomor 109 KUHAP tanpa memperluas tafsir sebagaimana di amanatkan Putusan MK nomor 130. Padahal, putusan MK tersebut merupakan penguatan kewajiban penyidik dalam menyerahkan SPDP.

Lebih lanjut Bobby  mengungkapkan, dalam sidang pembuktian pada Jumat lalu, pihak termohon menghadirkan 48 alat bukti. Namun, dari seluruh bukti tersebut, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan keberadaan SPDP.

“Dari 48 bukti yang di ajukan, tidak ada SPDP. Kami menilai ini bukan soal terlambat di serahkan, tetapi tidak pernah di buat. Fakta ini tidak di pertimbangkan oleh hakim,”jelasnya.

Baca Juga: Tangis Istri Wawalkot Bandung Pecah di Sidang Praperadilan

Ia menyayangkan hakim lebih banyak membahas aspek lain seperti penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka, sementara persoalan SPDP yang di nilai sebagai inti perkara justru di abaikan.

Atas putusan tersebut, Bobby memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami akan melakukan langkah berikutnya. Banyak yurisprudensi yang menyatakan penyidikan cacat hukum jika SPDP tidak di serahkan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Waduh! Kota Bandung Krisis Sampah

0
sampah kota bandung@fokusjabar.id
Petugas Pengangkut Sampah Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi tantangan paling krusial yang saat ini di hadapi Kota Bandung.

Farhan menyebut, kondisi tersebut sebagai fase penentuan untuk menyelamatkan kota dari ancaman krisis sampah yang semakin serius.

Farhan mengungkapkan, Kota Bandung saat ini mengalami pengurangan kuota pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Baca Juga: Tragedi di Kolam Renang Tirtalega, Pemkot Bandung Evaluasi Standar Keselamatan

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung tidak memilih bersikap pasif dan langsung mengambil langkah antisipatif.

Salah satu langkah utama yang di lakukan adalah memperkuat edukasi pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga, untuk mendukung kebijakan tersebut.

Pemkot Bandung akan merekrut sebanyak 1.597 petugas yang nantinya di tempatkan di setiap RW guna mendampingi proses pemilahan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

“Paradigma lama harus kita ubah. Sampah tidak cukup hanya di angkut, tetapi harus habis dan di olah pada hari yang sama,”kata Farhan Balai Kota Bandung, Senin (12/1/2026).

Farhan menilai, selama ini pengelolaan sampah di Kota Bandung terlalu berorientasi pada pengangkutan. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat merasa persoalan sampah selesai hanya dengan membayar retribusi.

Menurutnya Farhan, pola pikir tersebut sudah tidak relevan dengan tantangan saat ini.

Langkah Paling Sederhana

Farhan menegaskan, pemilahan sampah merupakan langkah paling sederhana namun paling menentukan. Ia mencontohkan, satu jenis makanan dapat menghasilkan beberapa jenis sampah yang seharusnya sudah di pisahkan sejak dari sumbernya.

Baca Juga: Ini Program Pemkot Bandung Atasi Sampah dan Stunting

Ia mengakui perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat bukan hal yang mudah dan tidak akan memberikan hasil instan. Namun demikian, perubahan paradigma di nilai menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan.

“Ini bukan pekerjaan satu atau dua tahun. Ini pekerjaan peradaban,”ungkapnya.

Dengan kolaborasi lintas wilayah, lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta partisipasi aktif masyarakat, Farhan optimistis Kota Bandung mampu keluar dari krisis sampah dan membangun sistem pengelolaan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

(Yusuf Mugni)

Umuh Muchtar Kecam Aksi Teror Terhadap Thom Haye dan Keluarganya  

0
umuh muchtar persib@fokusjabar.id
Umuh Muchtar. (Arif )

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar, mengecam keras teror dan ancaman. Terhadap Thom Haye dan keluarganya setelah laga kontra Persija Jakarta.

Kabar teror dan ancaman tersebut di sampaikan oleh Thom Haye melalui akun media sosialnya. Setelah pertandingan Persib vs Persija di pekan ke-17 Super League 2026.

Menurut Umuh Muchtar, aksi teror dan ancaman kepada Thom Haye sudah keluar dari ranah sepak bola. Dan menjurus ke tindakan kriminal.

Baca Juga: Mauricio Souza Ungkap Kesalahan Persija Jakarta

“Ini sepak bola kan olahraga, semua apapun yang terjadi tidak ada ancaman-ancaman untuk membunuh. Itu tidak boleh dan tidak benar,” kata Umuh Muchtar saat di hubungi, Senin (12/1/2026).

“Itu orang yang mengancam ini lagi di lacak dan pasti akan segera dapat dan kita akan tuntut,” tegasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) ini menuturkan. Persib selalu berusaha menjadi tuan rumah yang baik.

“Di manapun juga justru kita menjaga, kemarin juga dengan segala cara supaya tidak ada keributan. Tidak ada masalah, nah sekarang kenapa ada ancaman-ancaman sama Thom Haye,” ujarnya.

“Saya juga akan pesan sama Thom Haye tenang saja, tidak ada lah. Tidak ada akan seperti itu,” ucapnya.

Umuh menuturkan, pelaku tidak berpikir panjang dengan tindakan yang di lakukannya, karena dengan tindakan tersebut akan membuat pelaku mendapatkan hukuman.

Baca Juga: Teja Paku Alam Tutup Putaran Pertama dengan Manis

“Saya sangat menyayangkan, ini orang bodoh yang mengancam-ancam ini. Kemanapun juga pasti akan dapat. Apalagi ini sudah jelas ya, bawa-bawa keluarga dan untuk membunuh itu. Dan sudah ada ancaman seperti itu, pasti akan kena sanksi dan hukum,” jelasnya.

Persib akan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, sehingga pelaku bisa segera di tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ada itu ada kode-kodenya dan ada nomornya juga kan, itu gampang di lacak. Dan gampang di cari orang yang macam itu,” pungkasnya.

(Arif)

Bupati Garut Terima 401 Sertifikat Hak Pakai dari BPN

0
Bupati Garut fokusjabar.id
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima Sertipikat Hak Pakai Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut

GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin terus mempercepat legalisasi aset daerah demi mewujudkan tata kelola administrasi yang akuntabel.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah milik Pemkab Garut oleh Kantor Pertanahan (BPN/ATR), Senin (12/1/2026).

BACA JUGA:

Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah, DPRD Garut Berikan Catatan Prioritas

Bupati Garut menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala BPN Garut, Eko Suharno.

Turut mendampingi dalam prosesi tersebut, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina dan Plh Sekda Garut, Didit Fajar Putradi.

Patuhi Atensi BPK dan Amankan Aset Negara

Bupati Garut menegaskan, sertifikasi aset ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan aset negara.

“Ini adalah langkah kita bersama untuk menaati apa yang menjadi atensi dari pengawas BPK. Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah,” kata Syakur.

Meski telah berhasil mengamankan 401 sertifikat untuk berbagai lembaga di bawah naungan Pemkab, Syakur mengakui tantangan belum usai.

Saat ini, masih terdapat sekitar 700 aset lagi yang sedang dalam proses sertifikasi.

Dia menargetkan penyelesaian sisa aset tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang agar seluruh aset memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

BACA JUGA:

Bupati Garut Tutup KKN Gradasi 2025

Selain fokus pada aset pemerintah, Bupati juga menyoroti program Reforma Agraria sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Dia merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng terkait redistribusi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, ketiadaan kepemilikan aset rumah dan tanah menjadi salah satu penyebab utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1).

Dengan memberikan hak atas tanah negara kepada warga kurang mampu, pemerintah berupaya melakukan peningkatan status ekonomi (upgrading) masyarakat.

“Pemerintah berkomitmen melakukan gradasi. Paling tidak, salah satu alasan warga masuk kategori Desil 1 sudah kita tutup dengan memberikan tanah sebagai aset mereka,” pungkasnya.

(Y.A. Supianto)