TASIKMALAYA,FOKUSjabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya sukses membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka asal Kabupaten Garut beserta puluhan gram sabu siap edar.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengecoh petugas. Mereka menyamarkan ukuran paket sabu menggunakan sandi nama-nama hewan, mulai dari “Kelinci” untuk paket terkecil hingga “Gajah” untuk paket terbesar.
Baca Juga: Dicky Candra Prihatin Lihat Kondisi Warga Binaan Lapas Tasikmalaya
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat petugas menciduk tersangka berinisial RS (22) di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Kecamatan Cipatujah. Dari tangan RS, polisi menyita 1,6 gram sabu dalam tiga plastik klip.
“Kami langsung melakukan pengembangan setelah menangkap RS. Hasil interogasi membawa petugas menuju kediaman tersangka kedua berinisial MI (30) di Caringin, Kabupaten Garut,” ujar Ipda Akbar Angga, Senin (27/4/2026).
Daftar Menu “Kebun Binatang” dan Sistem Tempel
Di rumah MI, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 23 bungkus sabu seberat 31,96 gram. MI menyembunyikan kristal putih tersebut dalam berbagai kemasan, termasuk wadah kapsul plastik, tisu yang terlilit lakban merah, hingga bungkus kopi.
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memiliki daftar harga berdasarkan sandi hewan:
- Kelinci: Berat 0,25 gram seharga Rp250.000.
- Kambing: Berat 0,35 gram seharga Rp450.000.
- Sapi: Berat 0,80 gram seharga Rp1.300.000.
- Gajah: Berat 1 gram seharga Rp1.500.000.
Sindikat ini menjalankan bisnisnya melalui pesan singkat WhatsApp dan sistem pembayaran nontunai. Setelah pembeli mentransfer uang, pelaku akan mengirimkan titik koordinat melalui Google Maps sebagai lokasi pengambilan barang (sistem tempel).
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, Polres Tasikmalaya tengah memburu satu orang berinisial AZ asal Cidaun, Cianjur, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga kuat AZ berperan sebagai pemasok utama bagi jaringan ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Polisi menjerat RS dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, MI menghadapi ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena menguasai narkotika melebihi 5 gram, sesuai Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya.
(Seda)


