CIAMIS, FOKUSJabar.id: Maraknya isu dugaan manipulasi absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah menjadi perhatian berbagai pemerintah daerah. Termasuk Kabupaten Ciamis.
Meski hingga kini belum di temukan indikasi penyalahgunaan sistem absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pengawasan terhadap kehadiran ASN di lakukan secara berjenjang dan rutin.
BACA JUGA:
Antologi Badai Diluncurkan, Ang Icep Ajak Generasi Muda Rawat Literasi Lewat Puisi
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati mengatakan, seluruh data absensi ASN dapat di pantau langsung. Evaluasi di lakukan secara berkala untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
“Semua akses untuk absensi bisa kami lihat. Untuk OPD kami lakukan pemantauan setiap seminggu sekali. Sementara untuk guru dan tenaga kesehatan yang tersebar di wilayah, pemantauan di lakukan setiap tiga hari sekali,” ujarnya.
Menurut Tini, sistem absensi mobile yang di gunakan di lingkungan Pemkab Ciamis telah memiliki titik koordinat yang di tentukan oleh BKPSDM melalui bidang terkait. Dengan mekanisme tersebut, lokasi absensi telah di atur sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Ia menjelaskan, apabila ASN mengalami kendala saat melakukan absensi. Misalnya akibat gangguan jaringan internet atau sinyal yang kurang baik, pegawai di wajibkan melaporkan kondisi tersebut kepada BKPSDM untuk di lakukan pengecekan.
“Kalau misalnya absennya tidak bisa karena sinyal jelek atau kendala lainnya, itu harus di laporkan dan nanti akan kami cek kembali,” katanya.
Selain mengandalkan sistem, BKPSDM juga menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pengawasan pertama di lakukan oleh atasan langsung masing-masing ASN. Kemudian di lanjutkan oleh OPD sebelum akhirnya di pantau oleh BKPSDM.
“Pengawasannya berjenjang. Yang pertama dari atasan langsung, kemudian di OPD, baru ke BKPSDM. Namun kami juga tetap bisa memantau langsung data absensi ASN,” jelasnya.
BACA JUGA:
Dari Ciamis, Tantan Sulthon Ajak Wartawan Menatap Era Baru Melalui 5 Program PWI Jabar Istimewa
Terkait penerapan pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH), Tini menyebut kebijakan tersebut masih di berlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila terdapat kegiatan yang mengharuskan kehadiran pegawai di kantor, ASN tetap di wajibkan bekerja dari kantor.
Dengan pola pengawasan yang di lakukan secara rutin dan berlapis, BKPSDM Ciamis berharap disiplin ASN tetap terjaga sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan sistem absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
(Mia)









