Kamis 12 Desember 2024
Beranda blog Halaman 2

Pj Wali Kota Bandung: Kerukunan Antarumat Beragama Tidak Hanya Terbatas pada Forum Formal

0
Ketfot: Penjabat Wali kota Bandung, A. Koswara, menegaskan, pentingnya meningkatkan komunikasi lintas agama sebagai langkah memperkuat silaturahmi dan menjaga kerukunan di masyarakat -Ist-
Ketfot: Penjabat Wali kota Bandung, A. Koswara, menegaskan, pentingnya meningkatkan komunikasi lintas agama sebagai langkah memperkuat silaturahmi dan menjaga kerukunan di masyarakat -Ist-

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan pentingnya meningkatkan komunikasi lintas agama untuk memperkuat silaturahmi dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan Koswara dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan Antarumat Beragama Kota Bandung yang berlangsung di Mutiara Hotel and Convention, Jalan Kebon Kawung, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan IRT di Antapani, Bandung

Menurut Koswara, dialog antar tokoh agama sebaiknya tidak terbatas pada forum resmi saja. Ia mendorong agar komunikasi juga dilakukan secara informal untuk menciptakan suasana diskusi yang lebih santai dan akrab.

“Pertemuan seperti ini sangat penting. Namun, kita juga perlu memperbanyak diskusi dalam suasana informal, misalnya melalui pertemuan santai seperti coffee morning. Dengan pendekatan ini, komunikasi lintas agama menjadi lebih intens dan efektif,” ujar Koswara.

Pentingnya Dialog Lintas Agama

Koswara menekankan, komunikasi yang baik antara tokoh agama adalah kunci untuk menjaga kerukunan serta mendeteksi potensi konflik di masyarakat.

“Dialog lintas agama dapat berfungsi sebagai early warning system (sistem peringatan dini) yang membantu pemerintah dan masyarakat mengantisipasi potensi perpecahan. Dengan diskusi rutin, kita bisa memetakan isu-isu yang muncul dan mencari solusi bersama sebelum masalah menjadi besar,” jelasnya.

Persiapan Jelang Nataru

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Koswara meminta dukungan dari para tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga keamanan serta kenyamanan di Kota Bandung. Ia berharap sinergi yang kuat dapat memastikan perayaan akhir tahun berlangsung damai dan harmonis.

Selain itu, Koswara mengapresiasi keberadaan Kampung Toleransi di Kota Bandung sebagai bukti nyata keberhasilan kerukunan antarumat beragama.

“Kampung Toleransi adalah contoh yang harus kita kembangkan lebih luas. Ini merupakan wujud nyata dari toleransi dan harmoni yang bisa menjadi inspirasi bagi daerah lainnya,” tambahnya.

Silaturahmi Sebagai Fondasi Kebersamaan dan Kerukunan Kota Bandung

Koswara berharap kegiatan silaturahmi seperti ini dapat menjadi agenda rutin, baik dalam forum formal maupun informal.

“Silaturahmi adalah fondasi dari kebersamaan. Dengan komunikasi yang konsisten, tidak ada masalah yang tidak bisa kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan IRT di Antapani, Bandung

0
Ketfot: Polisi Ungkap Motif Pelaku Lakukan Penculikan Terhadap Korban SA di di Jalan Sukanegara No 70-B RT 05 RW 09 Kel. Antapani Kidul, Kota Bandung
Ketfot: Polisi Ungkap Motif Pelaku Lakukan Penculikan Terhadap Korban SA di di Jalan Sukanegara No 70-B RT 05 RW 09 Kel. Antapani Kidul, Kota Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polisi berhasil menangkap empat pelaku penculikan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (43), yang tinggal di Jalan Sukanegara No. 70-B, RT 05 RW 09, Kelurahan Antapani Kidul, Kota Bandung, pada Minggu (8/12/2024).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa korban SA dan salah satu pelaku, DAS, memiliki hubungan dekat sejak 2014. Bahkan, keduanya sempat menjalani pernikahan siri.

Baca Juga: Modal Bank dan Regulasi Perbankan, Pilar Penting Stabilitas Ekonomi

Namun, hubungan itu berakhir setelah korban memutuskan untuk mengakhiri ikatan tersebut. Keputusan ini diduga menjadi pemicu sakit hati pelaku DAS, yang akhirnya melakukan aksi penculikan.

“Berdasarkan keterangan korban, mereka pernah menikah siri. Namun, ini masih berupa pengakuan lisan dan belum terbukti melalui dokumen resmi,” ujar Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).

Motif Penculikan IRT di Antapani

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan, motif penculikan didasari rasa sakit hati DAS terhadap korban dan suaminya. Pelaku merasa kecewa setelah hubungan mereka berakhir.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utamanya adalah rasa sakit hati DAS, yang sebelumnya memiliki hubungan dengan korban,” kata Jules.

Menurutnya, aksi penculikan ini sepenuhnya digagas oleh DAS. Tiga pelaku lainnya—AS, H alias Ato, dan T—hanya diajak oleh DAS dengan dalih menagih utang. Setelah penculikan, masing-masing pelaku diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.

Latar Belakang Sakit Hati

DAS mengaku, hubungannya dengan korban, yang berlangsung sejak 2014 hingga 2018, tidak mendapatkan kejelasan. Bahkan, ia sempat menemui keluarga korban di Tasikmalaya untuk meminta kepastian.

“Dari tahun 2014 sampai 2018 tidak ada kejelasan. Saya sampai menemui keluarganya di Tasikmalaya,” ujar DAS.

Selain itu, DAS juga menyimpan dendam kepada suami korban, yang pernah mengutus seseorang untuk mendatangi rumah orang tuanya dan merusak ruang tengah.

“Aksi penculikan ini sebenarnya tidak direncanakan. Rasa sakit hati saya lebih besar kepada suaminya, yang pernah menyuruh orang datang ke rumah ibu saya dan mengobrak-abrik ruang tengah,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penculikan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 8 hingga 12 tahun penjara.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Modal Bank dan Regulasi Perbankan, Pilar Penting Stabilitas Ekonomi

0
modal bank
Pemerhati Kebijakan Publik, sekaligus Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix Ina 18 Rohidin (ist)

Oleh: Rohidin

Sebagaimana kita ketahui, modal bank sangat berperan penting dalam menjaga keseimbangan keuangan perbankan. Sebagai selisih antara aset dan kewajiban, modal ini mencerminkan kekayaan bersih atau ekuitas yang dimiliki bank. Aset modal tersebut meliputi; uang tunai, surat berharga pemerintah, dan berbagai jenis pinjaman berbunga, di antaranya seperti: hipotek, letter of credit, dan pinjaman antarbank.

Sedangkan, kewajiban modal mencakup cadangan kerugian pinjaman dan utang lain yang harus dilunasi.  Modal ini berfungsi sebgai pelindung kreditor apabila bank harus melikuidasi asetnya.Untuk memahami lebih dalam, penting untuk membahas regulasi yang mengatur modal bank serta faktor-faktor yang memengaruhi risiko likuidasi.

Kerangka Regulasi Perbankan Internasional

Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan telah menetapkan standar internasional yang menjadi pedoman regulasi di sektor perbankan. Standar tersebut mencakup Basel I, Basel II, dan Basel III. Ketiga kerangka ini dirancang untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan global melalui pengawasan yang ketat terhadap modal bank.

BACA JUGA: bank bjb Raih Indonesia Best CMO Award 2024 dari Warta Ekonomi

Basel I memulai pendekatan ini dengan menetapkan persyaratan cadangan modal minimum untuk mengantisipasi risiko kredit. Basel II memperluas cakupan dengan memasukkan risiko pasar dan operasional dalam penilaian.

Sementara, Basel III memberikan tekanan tambahan pada modal likuiditas untuk mengatasi ketidakpastian ekonomi yang sering kali tidak terduga. Meskipun standar tersebut diakui secara global, otoritas nasional kerap menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal. Perbedaan interpretasi ini dapat menciptakan tantangan dalam implementasi, terutama pada negara-negara berkembang.

Peran Modal Bank dalam Sistem Kekuangan

Modal bank berperan penting sebagai penyangga terhadap risiko kerugian. Instrumen ekuitas ini membantu bank menyerap dampak kerugian keuangan yang mungkin terjadi. Dalam situasi likuidasi, modal menjadi sumber terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditor.

Bank juga harus memenuhi berbagai persyaratan modal yang ditentukan oleh otoritas jasa keuangan di negara masing-masing. Ketentuan tersebut mencakup ketersediaan agunan, jaminan lisensi, dan dokumen pendukung lain. Ketiadaan salah satu elemen ini dapat meningkatkan risiko likuidasi.

Penyebab Likuidasi Bank

Likuidasi bank sering kali disebabkan oleh kegagalan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ketiadaan jaminan lisensi atau agunan yang memadai menjadi salah satu pemicu utama. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana dapat memperburuk situasi. Bank yang terlibat dalam aktivitas pengedaran dana tanpa kontrol yang memadai cenderung mengalami ketidakseimbangan keuangan. Kondisi ini semakin parah jika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gagal memantau dengan baik jaminan dan kepatuhan bank terhadap regulasi yang berlaku.

Peran OJK dalam Mengatur Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran utama dalam mengawasi sektor perbankan di Indonesia. OJK memastikan bahwa setiap bank memenuhi persyaratan operasional, termasuk kepatuhan terhadap standar Basel dan regulasi lokal. OJK bertugas mengawasi lisensi operasional, memastikan ketersediaan jaminan, dan menilai kesesuaian modal dengan risiko yang dihadapi. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat mencabut lisensi operasional bank atau merekomendasikan tindakan likuidasi. Namun, efektivitas pengawasan OJK sering kali dipertanyakan. Regulasi yang ada memerlukan konsistensi penerapan agar dapat menciptakan ekosistem keuangan yang stabil dan minim risiko.

Modal bank tidak hanya berfungsi sebagai elemen dalam laporan keuangan, tetapi juga menjadi penopang utama stabilitas perbankan. Standar internasional seperti Basel I, II, dan III memberikan panduan yang kuat untuk mengelola modal dan risiko perbankan.Namun, kepatuhan terhadap regulasi ini memerlukan dukungan penuh dari otoritas nasional, termasuk OJK. Pengawasan yang konsisten dan transparan menjadi kunci untuk mengurangi risiko likuidasi serta menjaga keberlanjutan sektor perbankan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran modal bank dan kerangka regulasi, kita dapat mendukung terciptanya sistem keuangan yang lebih stabil dan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi nasional. Insya Allah. (Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik, sekaligus Sultan Patrakusumah VIII Trust of Guarantee Phoenix Ina 18).

Peran Kuncen Sangat Penting Dalam Melestarikan Situs Sejarah

0
kuncen fokusjabar.id
Batu batu yang berada di Makam Dalem Nayapita di Dusun Pasirpeuteuy Pawindan Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Peran atau keberadaan juru pelihara (Kuncen/juru kunci) sangat penting dalam menjaga sebuah Situs atau cagar budaya peninggalan nenek moyang kita.

Bagaimana tidak, Mereka bisa menjaganya dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:

2 Rumah di Purwadadi Ciamis Ambruk, Ini Penyebabnya

Demikian dikatakan Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar), Muharam.

Menurut Dia, di wilayah Kabupaten Ciamis terdapat sejumlah peninggalan sejarah masa lalu. Diduga situs makam raja-raja masa kerajaan Galuh terdahulu.

“Masih banyak yang diduga Situs peninggalan masa lampau yang saat ini kelestariannya dijaga oleh para Kuncen,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Muharam menuturkan, untuk mengoptimalkan peran kuncen dalam menjaga peninggalan yang diduga Situs, maka mereka diberikan penjelasan supaya bisa menjaga agar tetap ada dan lestari.

BACA JUGA:

Perangkat Desa Sindanghayu Ciamis Dipecat, Ini Alasannya

“Peran mereka sangat vital untuk meningkatkan diduga Situs menjadi Situs sejarah,” ucapnya.

Muharam melanjutkan, peninggalan sejarah masa lampau kerajaan Galuh yang tersebar di wilayah Kabupaten Ciamis mayoritas berupa batu-batu yang ada di suatu komplek pemakaman.

“Untuk menjadikan diduga Situs sejarah menjadi situs ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

Kota Tasikmalaya Raih Penghargaan Kota Peduli HAM ke-12 Kali Berturut-turut

0
kota peduli ham tasikmalaya fokusjabar.id
Pj Walikota Tasikmalaya Asep Sukmana Bersama Pj Sekda, menghadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di TMII Jakarta (Prokopim Pemkot Tasikmalaya)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) kembali meraih penghargaan tertinggi sebagai Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Kota Tasikmalaya pada puncak Peringatan HAM Sedunia ke-67 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA:

Bocah di Pangandaran Tertabrak Motor, Ini Pengakuan Sang Ibu

Acara puncak peringatan HAM dihadiri langsung Menteri Koordinator HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra serta sejumlah Kepala Daerah penerima penghargaan HAM 2024.

Penghargaan HAM tahun 2024 merupakan yang Ke-12 kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak tahun 2012.

BACA JUGA:

Pesan Terakhir Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah

Penghargaan tersebut diterima Pj Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana didampingi Pj Sekda (Asep Goparullah) serta Asisten Pemerintahan dan Kesra, Resa Setiawan.

Pj Wali Kota Tasikmalaya mengatakan, penghargaan sebagai Kota Peduli HAM merupakan kerja keras dan kerja sama perangkat daerah, stakeholder serta elemen masyarakat Tasikmalaya.

“Raihan Penghargaan Kota Peduli HAM sudah 12 kali berturut-turut. Ini menjadi semangat dan dedikasi kita bersama untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya dengan  mengedepankan sekaligus menjamin kebebasan dan pemenuhan hak dasar asasi masyarakat,” ungkap Asep Sukmana.

Menurut Dia, penghargaan Kota Peduli HAM merupakan capaian kinerja pemenuhan 120 indikator KKP HAM dari 10 Hak dasar serta 6 Aksi HAM Daerah tahun 2023.

BACA JUGA:

2 Rumah di Purwadadi Ciamis Ambruk, Ini Penyebabnya

“Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berusaha memberikan ruang dan layanan untuk memenuhi parameter Kota Peduli HAM. Seperti hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, pendidikan, kependudukan, pekerjaan termasuk hak perempuan dan anak,” ungkapnya.

Asep Sukmana mengapresiasi semua pihak. Khususnya PIC pengelola RANHAM Bagian Hukum Pemkot Tasikmalaya yang selama ini konsisten dalam menjalankan program-program HAM di Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulillah, ini penghargaan yang ke-12. Terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada semua pihak. Terutama Pokja Pengelola RANHAM Kota Tasikmalaya yang terus berkerja keras. Mudah-mudahan ke depan pencapaian ini terus ditingkatkan dan dipertahankan,” pungkasnya.

(Seda/Bambang Fouristian)

Dua Rumah Warga di Nagarawangi Ciamis Terdampak Longsor, Penghuni Diungsikan

0
Ketpot: Dua rumah milik warga di wilayah Kecamatan Panawangan yang diterjang longsor
Ketpot: Dua rumah milik warga di wilayah Kecamatan Panawangan yang diterjang longsor

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dua rumah warga di Dusun Naretel, Desa Nagarawangi, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, diterjang rumpun bambu yang terseret material longsor pada Selasa (10/12/2024). Kejadian tersebut menyebabkan dua keluarga yang terdampak harus diungsikan demi keselamatan mereka.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis, Ani Supiani, menjelaskan, insiden ini terjadi saat wilayah Kecamatan Panawangan dan sekitarnya terguyur hujan dengan intensitas sedang.

Baca Juga: 2 Rumah di Purwadadi Ciamis Ambruk, Ini Penyebabnya

“Rumpun bambu ambrol tadi petang akibat hujan. Meskipun hujannya tidak terlalu deras, tanah longsor tetap terjadi,” kata Ani.

Korban Terdampak dan Pengungsian
Rumah pertama milik Jaja (40), dengan penghuni lima orang termasuk satu balita. Sementara rumah kedua milik Muhisin (75) dengan penghuni dua orang. Akibat material longsoran yang menyeret rumpun bambu, seluruh penghuni kedua rumah tersebut harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

“Tujuh jiwa, termasuk satu balita, saat ini telah mengungsi untuk mengantisipasi kemungkinan longsor susulan,” ujar Ani.

Proses Evakuasi dan Penanganan Pasca Longsor
Karena kejadian terjadi menjelang malam, proses evakuasi material longsoran dalam penjadwalan keesokan harinya.

“Penanganan pasca-longsor akan kami laksanakan besok pagi. Saat ini warga bersama-sama membantu memindahkan barang-barang milik kedua keluarga yang terdampak ke tempat aman,” tambah Ani.

BPBD Ciamis mengimbau masyarakat sekitar untuk tetap waspada, terutama selama musim hujan, mengingat potensi tanah longsor di wilayah tersebut cukup tinggi.

(Husen Maharaja/Irfansyahriza)

Bocah di Pangandaran Tertabrak Motor, Ini Pengakuan Sang Ibu

0
Ilustrasi
Ilustrasi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Seorang bocah bernama Adam Fauzi (7) mengalami musibah tertabrak sepeda motor saat pulang sekolah di SDN 4 Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada 20 November 2024 lalu.

Menurut Siti Halimah (26), ibu kandung Adam, anaknya mengalami retak pada kaki kanan, luka lecet, dan harus mendapatkan lima jahitan di bagian jidat. Hingga kini, Adam belum bisa kembali ke sekolah akibat cedera yang Ia alami.

Baca Juga: Arkanja Cafe Pujasera, Tempat Kuliner dan Nongkrong di Pangandaran Resmi Dibuka

Siti menyebutkan bahwa pelaku baru menemui anaknya 13 hari setelah kejadian. Hal ini terjadi setelah Ia melaporkan insiden tersebut ke Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran.

“Sejak awal kejadian sampai hari ke-11, pelaku belum pernah menemui anak saya. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor ke Polres Pangandaran,” ujar Siti di kediamannya, Selasa (10/12/2024).

“Baru pada hari ke-13 pelaku datang untuk melihat kondisi Adam. Kemudian, tiga hari setelahnya atau 16 hari setelah kejadian, pelaku datang kembali dengan niat memberikan bantuan,” tambahnya.

Namun, Siti menjelaskan bahwa upaya pelaku tersebut kurang mendapat respons karena ia sudah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukumnya.

“Bukan berarti saya menolak, tapi saya ingin melakukan semuanya dengan saksi yang mendampingi saya,” jelas Siti.

Kejadian Bocah Tertabrak Motor di Pangandaran Ini Viral di Media Sosial


Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun TikTok @Gosip_Pangandaran. Dalam video tersebut, terlihat Adam yang sedang bergerak dengan ngesot dari kamar menuju ruang tamu sambil membawa sebuah buku.

Akun tersebut menuliskan keterangan, “Kejadian anak tertabrak motor di Cibenda,” dan menambahkan, “Menurut warga setempat, pengendara motor tersebut adalah suami dari seorang advokat di Pangandaran. Anak yang seharusnya bisa pulih hingga kini masih terlantar tanpa perawatan memadai. Apakah rasa kemanusiaan pelaku, yang notabene pasangan seorang advokat, sudah hilang? Setidaknya ada empati untuk korban,” tulis akun itu.

Hingga Selasa (9/12/2024) pukul 17.30 WIB, unggahan ini telah mendapatkan 163 likes, 53 komentar, dan 55 kali share.

Seorang pengguna TikTok, @Cusmin_Citumang, menunjukkan rasa prihatin dalam komentarnya. “Innalillahi… Duh tega sekali. Sabar, dek. Semoga Allah memberikan kesehatan. Aamiin ya Rabb,” tulisnya.

Kisah Adam ini menjadi perhatian publik, dan pihak keluarga berharap masalah ini dapat terselesaikan secara adil dan transparan.

(Sajidin/Irfansyahriza)