MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Anggota DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, melontarkan pandangan tajam terkait perdebatan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengusulkan langkah pengunduran diri secara sukarela sebagai solusi efektif meredam polemik publik, Sabtu (07/11/2026).
Maman menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi dinamika persoalan pencalonan Gibran, termasuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini keluar di sela kegiatan bedah buku Sosialisme Islam bersama komunitas Suluk Mizani di Majalengka.
Maman menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan lembaga peradilan. Namun, ia menilai opsi mundur secara sukarela jauh lebih baik daripada membiarkan proses politik serta hukum berlarut-larut.
“Jadi, kami justru minta dengan kelegowoan agar Mas Gibran mundur,” kata Maman kepada awak media, Sabtu (07/11/2026).
Maman menilai usulan ini menjawab kerinduan masyarakat, khususnya generasi muda (Gen Z), yang menginginkan kepastian serta kejelasan dalam tata kelola bernegara.
“Dan saya rasa ini adalah jalan tengah, jalan tengah yang diinginkan oleh masyarakat, terutama Gen Z. Gen Z merasa, Ini kok sulit banget untuk sesuatu, padahal tentu masih ada harapan panjang di usia beliau,” ujarnya.
Jaga Kewibawaan Negara dan Sikap Kenegarawanan
Meskipun menyuarakan dorongan mundur, Maman memastikan tetap menghormati posisi politik Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini.
Ia memprediksi proses politik penggantian posisi tersebut akan berjalan dinamis jika skenario pengunduran diri ini terwujud. Para petinggi partai politik tentu akan menimbang berbagai nama kandidat potensial.
“Sudah banyak nama yang masuk. Lalu dukungan partainya bagaimana, kecenderungannya bagaimana. Tapi sekali lagi kita menghormati positioning Mas Gibran. Tetapi Ini demi daripada ada keabu-abuan, daripada kewibawaan kita sebagai negara,” katanya.
Maman menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersama koalisi partai politik akan memegang peran penting dalam memproses sosok pengganti. Seluruh tahapan tersebut wajib berjalan sesuai aturan konstitusi yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap konstitusi menjadi tolok ukur utama dari jiwa kenegarawanan seorang pemimpin.
“Ketika konstitusi sudah mengatakan tidak layak, maka sejak itu pula kelegowoan seorang baru disebut pemimpin ketika dia menghadapi menghormati konstitusi,” tandas Maman.
(Jilly Ortega)




