JAKARTA, FOKUSJabar.id: Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian yang menyeret tiga perwira tinggi. Yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Praktik tersebut di duga berlangsung selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2026.
BACA JUGA:
BGN Tetapkan Operasional SPPG Rp3 Ribu per Penerima Manfaat
Dalam perkara ini, para tersangka diduga memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang di gunakan kepolisian untuk mengelola kegiatan penyadapan atau intersepsi komunikasi.
Sejumlah nomor telepon di sebut di masukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin memaparkan rangkaian dugaan pelanggaran tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan, penyadapan di lakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka di duga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti di atur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon di duga di masukkan terlebih dahulu ke server LIMS. Namun, proses tersebut tidak di sertai verifikasi sesuai ketentuan.
Penggunaan sistem penyadapan yang seharusnya berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum itu di duga di lakukan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan.
“Kemudian, nomor-nomor tersebut di sadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum. Baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan dengan Jajaran Ekonomi
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka juga di duga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan data elektronik tersebut di duga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya di lakukan.
Peristiwa itu kemudian diketahui oleh seorang petugas yang berada di lingkungan kerja terkait.
Temuan mengenai dugaan penghapusan file tersebut menjadi dasar pelaporan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkan perkara itu pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Laporan polisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik Bareskrim untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap Asep.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang ahli.
Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik yang terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Seluruh perangkat tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
BACA JUGA:
Sidang Febrie Adriansyah: Tan Kian dan Ferry Boboho jadi Saksi
Ketiganya masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pihak. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)




