JAKARTA, FOKUSJabar.id: Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat tata kelola pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyesuaian biaya operasional dan optimalisasi skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut untuk memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien, akuntabel dan tetap sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah di tetapkan.
BACA JUGA:
Prabowo Terima Laporan Danantara soal Kredit dan DPK Bank Himbara
Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia.
Adapun pagu anggaran penyediaan makanan di tetapkan sebesar Rp13 ribu untuk porsi kecil dan Rp15 ribu untuk porsi besar.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny menegaskan, penyesuaian skema pembiayaan merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus memastikan alokasi dana tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.
Salah satu penyesuaian di lakukan terhadap biaya operasional SPPG yang kini di tetapkan maksimal Rp3 ribu per penerima manfaat.
Penghitungan biaya tersebut di dasarkan pada jumlah riil penerima manfaat yang di layani oleh masing-masing SPPG.
Sebelumnya, skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon. Sehingga berpotensi menimbulkan pengeluaran yang melampaui pagu anggaran negara.
“Pengelolaan anggaran melalui efisiensi dan penguatan tata kelola ini di lakukan agar pembiayaan program berjalan selaras dan akuntabel. Sebelumnya, penerapan biaya operasional dengan mekanisme at cost tanpa plafon menyebabkan pengeluaran berpotensi melampaui pagu anggaran negara. Dengan adanya mekanisme ini, biaya operasional dapur dapat di hitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat,” kata Tysa.
Penyesuaian juga di berlakukan terhadap skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap Rp6 juta. Kini pemerintah menerapkan Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif tersebut di dasarkan pada ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Sehingga alokasi anggaran dapat di kelola secara lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang di tetapkan.
Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi di perhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional. Sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak, serta peralatan makan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak mitra.
Seluruh komponen pembiayaan, yang mencakup biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan mutu layanan, dihitung dan dibebankan berdasarkan periode satu bulan penuh.
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan dengan Jajaran Ekonomi
Tysa menambahkan, efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal.
Hal tersebut mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan operasional dapur, hingga proses distribusi makanan kepada penerima manfaat.
“Dengan manajemen yang baik. Mulai dari perencanaan menu, belanja bahan baku, operasional hingga distribusi yang optimal, anggaran yang disediakan oleh negara diyakini sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas tinggi bagi masyarakat,” pungkas Tysa.
(Bambang Fouristian/ Biro Hukum dan Humas BGN)



