spot_imgspot_img
Jumat 30 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

109 Ribu Warga Bandung Berpotensi Salah Klasifikasi Desil

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan bantuan sementara bagi warga yang secara ekonomi masih membutuhkan, tetapi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan sosial akibat perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan selama proses pembenahan dan pemutakhiran data berlangsung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, perubahan klasifikasi desil berpotensi membuat warga yang seharusnya menerima bantuan justru tidak lagi terakomodasi dalam program pemerintah.

Kondisi tersebut terutama terjadi pada masyarakat yang mengalami perpindahan status dari desil 4 dan 5 ke desil 6.

Baca Juga: Polresta Bandung Bekuk Pengedar Ganja

“Apabila ini terjadi, kalau dilihat dari kasat mata membutuhkan bantuan, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan sementara. Sambil kita berusaha perbaiki seluruh datanya, bekerja sama dengan para agen Perlinsos,” kata Farhan Jumat
(30/10/2026).

Menurutnya, persoalan perubahan status desil perlu ditangani melalui konsolidasi data lintas pemerintahan. Pemkot Bandung pun mengajak DPRD Kota Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, hingga DPR RI untuk bersama-sama mengidentifikasi warga yang terdampak perubahan klasifikasi tersebut.

Farhan menilai, ketepatan data menjadi persoalan penting karena berkaitan langsung dengan penentuan penerima bantuan sosial. Terlebih, Pemkot Bandung mencatat terdapat sekitar 109 ribu jiwa yang masuk dalam kategori margin kesalahan klasifikasi desil.

Jumlah Warga Miskin

“Kan 100 ribu itu lumayan besar ya, sama dengan jumlah warga miskin yang ada di Kota Bandung, itu 3,8 persen. Jadi, jangan-jangan nih, warga miskin Kota Bandung ini datanya tidak terdeteksi dengan baik. Itu sebabnya administrasi kependudukan menjadi sangat penting,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Farhan menempatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai sektor utama dalam konsolidasi dan pembenahan data. Administrasi kependudukan akan menjadi dasar pemutakhiran data yang digunakan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menjadi tiga sektor pelayanan yang akan terdampak langsung oleh pembenahan tersebut. Ketiga dinas itu berkaitan dengan pelayanan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan intervensi pemerintah.

Baca Juga: Cegah Beras Oplosan, Begini Sikap Pemkot Bandung

Farhan menjelaskan, pembenahan data akan dilakukan melalui kerangka Satu Data Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk agen perlindungan sosial (Perlinsos).

Farhan berharap, konsolidasi tersebut dapat meminimalkan kesalahan klasifikasi sehingga warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah.

“Memang akan terjadi sebuah kondisi yang kritis antara transisi dari desil 4, 5, 6. Nah, (konsolidasi data) ini penting untuk kita lakukan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru