spot_imgspot_img
Rabu 28 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Sorotan, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sebanyak delapan korban tercatat ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB dalam kurun waktu sekitar dua bulan september – oktober.

Jumlah tersebut terdiri dari lima anak dan tiga perempuan. Data itu merupakan kasus yang tercatat dan dikelola UPTD PPA, belum termasuk laporan yang ditangani kepolisian maupun lembaga lainnya.

Baca Juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Begini Ajakan Bupati Majalengka

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Majalengka, Mulyana Alamsyah, mengatakan kekerasan dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari ekonomi, lingkungan hingga pendidikan.

“Yang paling sering itu adalah di faktor ekonomi. Percekcokan misalkan, perselisihan antara rumah tangga. Kurang ekonomi, kesal, akhirnya ya kekerasan,” kata Mulyana Alam Rabu (28/10/2026).

Selain kekerasan di lingkungan keluarga dan sekolah, penyalahgunaan media sosial juga menjadi perhatian, dalam kurun waktu tersebut. Pihaknya menangani sejumlah kasus yang melibatkan anak di bawah umur, termasuk ancaman penyebaran foto pribadi dan pemerasan oleh orang yang dikenal melalui internet.

Menurut Mulyana, anak dan remaja perlu mendapat edukasi agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

“Makanya butuh sekali prioritas utama itu adalah terkait media sosial yang bijak. Jadi kalau kenal di media sosial, jangan mau disuruh-suruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu modus yang ditemukan yakni pelaku meminta foto pribadi korban, kemudian menggunakan foto tersebut untuk mengancam apabila permintaannya tidak dituruti. Ada pula kasus anak yang dibawa ke luar daerah setelah berkenalan melalui internet.

Korban Diminta Tidak Takut Melapor

Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, keterlambatan pelaporan menjadi salah satu kendala. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pengumpulan bukti yang diperlukan untuk proses penanganan.

Mulyana mengatakan, sebagian kasus kekerasan terhadap anak baru dilaporkan beberapa hari hingga beberapa minggu setelah kejadian.

Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau melapor kan gratis,” katanya kepada FOKUSJabar.

Menurut Mulyana, penanganan kasus tidak selalu harus berujung pada proses hukum. Dalam kasus tertentu, petugas dapat melakukan mediasi dan intervensi sesuai persoalan yang dihadapi, dengan tetap memperhatikan keselamatan serta hak korban.

Ia menegaskan, perlindungan anak harus menjadi prioritas agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh pendampingan yang dibutuhkan.

Layanan Pengaduan Akan Diperkuat

Untuk meningkatkan pelayanan, UPTD PPA DP3AKB Majalengka berencana memperkuat sistem pengaduan, termasuk melalui pengembangan aplikasi agar laporan dapat diperbarui dan dipantau dengan lebih mudah.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Siapkan Rp13 Miliar untuk Irigasi

“Kita punya pengaduan, macam pengaduan namanya RASA, jadi masyarakat bisa mengadukan di situ. Tapi ketika mengadukan kan memang ada beberapa hal yang harus ditempuh dan disepakati. Salah satunya adalah kepastian si pelapor, data buku.” Kata mulyana.

Upaya jemput bola juga direncanakan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Namun, penguatan layanan masih dilakukan secara bertahap seiring pembenahan UPTD yang baru berjalan sekitar dua bulan.

Melalui upaya tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan perlindungan dan tidak ragu melaporkan kekerasan. Pelaporan sejak dini penting untuk membantu proses penanganan, melindungi korban, dan mencegah kejadian serupa terulang.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru