spot_imgspot_img
Rabu 28 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Ada Relokasi! Bagi Lapak PKL Balong Gede Bandung

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebanyak 41 PKL kuliner dan 25 kios buku di kawasan Balong Gede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, ditertibkan, Rabu (28/10/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mendukung pembenahan tata ruang dan infrastruktur.

Camat Regol, Inci Dermaga mengatakan, penertiban dilakukan bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Baca Juga: Pemkab Bandung Lepas Pekerja dan Mahasiswa ke Luar Negeri

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam memperbaiki tata ruang dan infrastruktur kawasan.

“Intinya, hari ini kami menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah kota. Salah satunya di Kecamatan Regol, tepatnya di Balong Gede, karena ada fasilitas infrastruktur yang dipandang perlu diperbaiki,” kata Inci di Balong Gede Kecamatan Regol Kota Bandung Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, keberadaan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum selama bertahun-tahun menjadi salah satu kendala dalam pembenahan kawasan. Karena itu, penertiban dilakukan agar fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Inci menegaskan, penertiban dilakukan secara humanis melalui komunikasi dan sosialisasi kepada para pedagang. Proses tersebut melibatkan pengurus RW, komunitas pedagang, kelurahan, hingga kecamatan.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri selama dua minggu sesuai kesepakatan.

“Alhamdulillah, hasil diskusi di Kecamatan Regol, mereka melakukan penertiban atau membongkar secara mandiri selama dua minggu,” katanya.

Tempat Penampungan Khusus

Meski lapak dan kios ditertibkan, Pemkot Bandung tidak menyiapkan lokasi relokasi maupun tempat penampungan khusus bagi para pedagang. Namun, mereka masih diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tidak mendirikan bangunan permanen ataupun nonpermanen.

Inci menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada prinsip penataan kawasan tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau kebijakan relokasi tidak ada, penampungan khusus juga tidak ada. Tapi mungkin Pak Wali Kota menerapkan prinsip pertama, tidak menambah ataupun tidak mematikan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Para pedagang diperbolehkan menggunakan roda atau sarana jualan yang mudah dipindahkan. Mereka juga harus menjaga kebersihan kawasan dengan menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih.

“Jadi, mereka boleh tetap melakukan jualan dengan prinsip datang bersih, pulang bersih. Kemudian, tidak boleh ada bangunan bersifat permanen atau nonpermanen,” jelasnya.

Baca Juga: Lapak PKL Ditertibkan di Balong Gede Bandung

Adapun jam operasional berjualan disepakati mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Kesepakatan tersebut diperoleh dalam pertemuan antara pedagang dan pengelola yang dilaporkan kepada pihak kelurahan.

Inci menambahkan, rencana penertiban sebelumnya telah disampaikan kepada perwakilan pedagang melalui pertemuan di tingkat kelurahan. Pemerintah menjelaskan tujuan pembenahan lingkungan dan penataan ruang agar pedagang memahami kebijakan tersebut.

“Kita undang perwakilan mereka di kelurahan. Komunitas sudah disampaikan bahwa ada niat pemerintah untuk memperbaiki lingkungan dan tata ruang. Mereka diberikan pemahaman agar bisa memahami maksud tersebut sehingga siap membongkar,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru